BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, jenis biosolar di wilayah Kalsel.
Dua orang tersangka berinisial HM dan MR tak berkutik, saat disergap petugas di atas dua unit kelotok, pada Sabtu (16/5/2026) malam.
Mereka diringkus saat hendak menyelundupkan ribuan liter biosolar subsidi, menuju wilayah Kalimantan Tengah.
Komandan KP Laksmana-7012, Kompol Daniel Agung mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenaik aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan dari SPBN AKR Rantauan Ilir, Banjarmasin.
"Selanjutnya tim melakukan pemantauan dan menemukan dua unit kelotok di perairan anak Sungai Barito yang diduga mengangkut BBM jenis biosolar, hingga dilakukan pengejaran," ujar Kompol Daniel, Senin (18/5/2026).
Saat dilakukan penggeledahan di atas kelotok, petugas menemukan barang bukti sebanyak 87 jeriken berkapasitas 35 liter.
Sehingga dari penangkapan tersebut Total BBM biosolar yang diangkut oleh petugas mencapai 3.035 liter.
Baca juga: Wali Kota Yamin Kantongi Tiga Kandidat Sekda Banjarmasin, Pelantikan Bakal Dilaksanakan 26 Mei 2026
Baca juga: Satpol PP Banjarmasin Bongkar Bedakan Tak Berizin di Gatot, PUPR: Pemilik Tak Patuhi SP 3
Berdasarkan nota yang disita dari tangan motoris, ribuan liter solar tersebut memang dibeli dari SPBN AKR yang berlokasi di Jalan RK Ilir, Banjarmasin.
Selain mengamankan ribuan liter solar dan dua unit kelotok, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 7,4 juta dari tangan kedua tersangka.
"Tersangka membeli biosolar dari SPBN AKR Rantauan Ilir. Setelah itu, dijual kembali demi keuntungan pribadi," jelasnya.
Kompol Daniel menambahkan, praktik yang dilakukan para tersangka inilah yang kerap memicu terjadinya antrean panjang di SPBN AKR Rantauan Ilir.
Hal tersebut menurutnya sangat merugikan para nelayan setempat, yang lebih berhak menerima subsidi.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HM dan MR dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (Banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi)