Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer angkat bicara usai dituntut 5 tahun penjara, denda dan uang pengganti dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3.
Noel mengaku kecewa atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya.
Meski demikian Noel menghormati kerja keras JPU dalam kasusnya.
Noel juga berencana akan mengajukan pembelaan.
Diketahui sidang tuntutan noel dilaksanakan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5).
Noel bahkan memberikan kritik terhadap JPU terkait logika hukum usai dituntut 5 Tahun bui.
Ia menyebut koruptor Rp75 miliar cuma 6 tahun.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Noel Ebenezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
dinyatakan bersalah menerima uang gratifikasi Rp4,4 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler, Senin (18/5).
Noel Ebenezer dituntut 5 tahun penjara, denda 250 juta subsider 90 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp4,4 miliar.
Hukuman terhadap Noel dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK Rp3 miliar.