2 Terdakwa Korupsi RSUD dr Iskak Rp4,3 M Divonis Bersalah, Hukuman Lebih Besar dari Tuntutan
Alga W May 19, 2026 12:14 AM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memutus perkara korupsi penyalahgunaan pembayaran pasien Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) RSUD dr Iskak Tulungagung, Senin (18/5/2026).

Kedua terdakwa, mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD dr Iskak, Yudi Rahmawan, dan staf bagian keuangan, Reni Budi Kristanti, dinyatakan bersalah.

Baca juga: Giliran 8 Kontraktor Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Tulungagung

Baik Yudi maupun Reni dinilai melanggar dakwaan subsider Pasal 604 KUHP.

Namun, uang pengganti terhadap Yudi lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terdakwa Yudi dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun," jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Roni.

Vonis pidana penjara selama lima tahun kepada Yudi sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim juga menghukum Yudi membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan, sama seperti tuntutan JPU.

Sementara uang pengganti yang harus dibayar Yudi sebesar Rp3,9 miliar.

"Jika uang pengganti tidak dibayar, maka diganti hukuman penjara selama empat tahun," sambung Roni.

Besaran uang pengganti ini lebih besar dibanding tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2,52 miliar subsider tiga tahun penjara.

Dengan demikian, vonis uang pengganti dari hakim lebih besar Rp1,38 miliar dari tuntutan JPU, dan hukuman penggantinya juga satu tahun lebih berat.

Sementara Reni dijatuhi pidana penjara selama dua tahun, lebih ringan dari tuntutan JPU selama lima tahun.

Denda yang dijatuhkan hakim Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, juga lebih ringan dari tuntutan JP yaitu denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Reni bahkan tidak dijatuhi hukuman membayar uang pengganti, sementara JPU menuntutnya membayar uang pengganti sebesar Rp1,78 miliar subsider 2 tahun 6 bulan.

"Terhadap putusan ini, JPU dan kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya," tandas Roni.

Dugaan korupsi di RSUD dr Iskak Tulungagung ini terjadi dari tahun 2022 hingga 2024.

Kedua tersangka menyalahgunakan penerimaan pembayaran biaya perawatan pasien pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Dalam pelaksanaan penggunaan SKTM, ada proses negosiasi sesuai kesanggupan pasien.

Ada yang membayar 50 persen, 25 persen, dan ada juga yang dibebaskan.

Tersangka Reni memungut sebagian uang pembayaran SKTM dan dikumpulkan.

Uang ini seharusnya disetorkan ke kas rumah sakit, namun justru diserahkan ke Yudi.

Berdasar hasil audit, selama tiga tahun modus ini dijalankan, telah terkumpul uang sebesar Rp4,3 miliar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.