TRIBUNJATIM.COM - Banyak umat Muslim yang masih bingung untuk menentukan ibadah kurban atau aqiqah yang terlebih dahulu dilakukan.
Terutama bagi mereka yang kondisi finansialnya terbatas.
Sementara itu, ibadah kurban dan aqiqah sama-sama memiliki keutamaan besar dalam Islam.
Ibadah kurban merupakan bentuk ketakwaan kepada Allah SWT yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah).
Ibadah ini hukumnya sunnah muakkad atau sangat dianjurkan bagi muslim yang mampu.
Hewan yang dikurbankan dapat berupa unta, sapi, kambing atau domba.
Sementara itu, aqiqah adalah ibadah menyembelih hewan ternak (kambing atau domba) sebagai wujud rasa syukur atas kelahiran seorang anak dalam Islam.
Hukum ibadah ini juga sunnah muakadah (sangat dianjurkan).
Mengutip laman baznasjabar.org, para ulama memberi kelonggaran pelaksanaan aqiqah oleh orang tua hingga si bayi tumbuh sampai dengan baligh.
Meski begitu, lebih baik jika dilaksanakannya tujuh hari setelah kelahiran si bayi.
Setelah baligh, anjuran aqiqah tidak lagi dibebankan kepada orang tua, melainkan diserahkan kepada sang anak untuk melaksanakan sendiri atau meninggalkannya.
Dalam hal ini tentunya melaksanakan aqiqah sendiri lebih baik daripada tidak melaksanakannya.
Lantas, manakah yang didahulukan antara kurban dan aqiqah?
Jawabannya adalah tergantung momentum serta situasi dan kondisi.
Apabila mendekati Hari Raya Idul Adha seperti sekarang ini, maka mendahulukan kurban menjadi lebih baik daripada melaksanakan aqiqah.
Pertanyaan lain yang kerap muncul di kalangan umat Islam adalah bagaimana jika seseorang ingin berkurban, namun belum melaksanakan aqiqah?
Jawabannya, diperbolehkan.
Hal ini karena aqiqah dan kurban adalah dua ibadah yang berbeda, baik dari segi makna maupun tujuan.
Aqiqah merupakan bentuk rasa syukur orang tua atas kelahiran anak yang diwujudkan melalui penyembelihan hewan.
Sementara itu, kurban adalah ibadah penyembelihan hewan yang dilakukan semata-mata karena Allah SWT pada waktu tertentu, yaitu saat Idul Adha.
Baca juga: Hukum Daging Kurban Dipakai untuk Bayar Jasa Penyembelih Sesuai Hadis Nabi Muhammad
Mengutip Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag), berikut ini tiga syarat utama hewan kurban:
Hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing atau domba.
Hewan kurban harus mencapai usia minimal yang telah ditentukan oleh syariat. Berikut ketentuannya:
Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.
Sapi minimal berusia 3 tahun dan telah masuk tahun ke -3.
Domba berusia 1 tahun atau minimal 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berusia 1 tahun.
Kambing minimal usianya 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
Hewan kurban harus sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit.
Jadi, usia minimal kambing untuk kurban adalah satu tahun dan telah masuk tahun ke-2.
Baca juga: Mitos Idul Adha 2026 Dibongkar Buya Yahya, Kambing Betina Hingga Kurban Sekali Seumur Hidup
Adapun syarat-syarat seseorang dapat melaksanakan ibadah kurban yakni sebagai berikut:
1. Beragama Islam
Orang yang akan berkurban harus Muslim yang meyakini dan mengikuti ajaran Islam.
2. Berakal sehat, baligh dan merdeka
Seseorang yang berkurban harus telah mencapai usia baligh atau dewasa, memiliki akal yang sehat, serta mampu memahami makna dan tujuan ibadah kurban.
Selain itu, syarat Muslim yang berkurban juga bukan seorang budak atau hamba sahaya.
3. Dalam keadaan mampu
Seseorang harus memiliki kekayaan yang mencukupi untuk melaksanakan kurban.
Kriteria kecukupan ini dapat berbeda-beda tergantung pada kondisi sosial dan ekonomi mamsyarakat setempat.