SERAMBINEWS.COM - Pemerintah menunjukkan komitmen dalam memperkuat perlindungan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil melalui regulasi baru di sektor marketplace.
Salah satu kebijakan yang disiapkan ialah kewajiban pemberian diskon 50 persen biaya layanan bagi UMK di platform digital.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pelaku usaha kecil dalam menjalankan bisnis di marketplace.
Selain itu, pemerintah juga akan menyeragamkan komponen biaya layanan agar lebih transparan dan mudah dipahami pelaku usaha.
Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan daya saing UMKM di tengah dominasi usaha besar dan menengah.
Pemerintah juga akan mengintegrasikan sistem Sapa UMKM dengan marketplace untuk memastikan klasifikasi pelaku usaha berjalan lebih adil.
Baca juga: Jamaah Haji Manasik di Mock-Up Garuda Indonesia, Diutamakan Bagi yang Belum Naik Pesawat
Dengan integrasi data tersebut, perlindungan dan pengawasan terhadap UMKM di ekosistem digital diharapkan semakin optimal.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan UMKM nasional dan memperluas peluang usaha di pasar digital.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk insentif pemerintah bagi pelaku UMK yang memproduksi barang di dalam negeri.
“Apa insentifnya? Insentif pertama adalah wajib memberikan diskon 50 persen, tapi biaya layanan ya,” kata Maman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Maman menjelaskan, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM.
Saat ini, regulasi tersebut telah melewati tahap harmonisasi dan sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Baca juga: Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan Pasangan Nonmahram, Nongkrong Tempat Gelap di Tanggul Lamnyong
Menurut Maman, aturan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi pelaku usaha mikro dan kecil agar mampu bersaing di tengah dominasi usaha menengah dan besar di pasar digital.
“Pemerintah harus hadir di situ untuk memberikan perlindungan kepada usaha mikro dan kecil,” ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, melalui Permen tersebut pemerintah juga akan menyeragamkan komponen biaya yang dipungut dalam ekosistem marketplace.
Komponen biaya tersebut nantinya dibagi menjadi tiga kategori, yakni biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.
Langkah ini dilakukan karena selama ini istilah dan skema pungutan biaya di setiap marketplace berbeda-beda sehingga dinilai perlu disamakan agar lebih transparan.
“Pemerintah ingin memberikan insentif layanan kepada usaha mikro dan usaha kecil yang berjualan di marketplace,” tutur Maman.
Baca juga: Perkara Cerdas Cermat Viral, MPR Pertimbangkan Josepha Alexandra Jadi Duta LCC Empat Pilar
Selain itu, aturan baru tersebut juga mewajibkan pelaku UMK untuk mendaftarkan usahanya ke sistem Sapa UMKM.
Pemerintah nantinya akan mengintegrasikan data Sapa UMKM dengan sistem marketplace guna memastikan klasifikasi penjual berjalan lebih tepat dan adil.
Integrasi tersebut sekaligus menjadi langkah pengawasan agar marketplace dapat membedakan pelaku usaha mikro dan kecil dengan usaha menengah maupun besar.
“Makanya karena ini ekosistemnya di ekosistem digital, maka dari itu kita harus integrasikan Sapa UMKM dengan sistem marketplace supaya fair dan terjaga,” kata Maman.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan daya saing UMKM nasional sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pelaku usaha kecil di tengah persaingan ekonomi digital yang semakin ketat. (*)
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/05/18/175931726/menteri-umkm-marketplace-wajib-beri-diskon-layanan-usaha-mikro-kecil-50-persen