TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Mantan Wali Kota Tegal (periode 2009-2014), Ikmal Jaya melaporkan kakak kandungnya, Sri Sakti Handayani, ke Polres Tegal Kota atas dugaan penggelapan uang perusahaan keluarga senilai hampir Rp 6,5 miliar.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor 193/V/2026/Reskrim Polres Tegal Kota tertanggal 4 Mei 2026.
Pada Senin (18/5/2026), Ikmal memenuhi undangan klarifikasi dari Unit III Satreskrim Polres Tegal Kota terkait laporan tersebut.
Dalam pengaduannya, Ikmal melaporkan kakak pertamanya atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto 486 KUHPidana.
Kasus itu berkaitan dengan pengelolaan keuangan di PT Dewi Kusuma Wisesa Jaya, perusahaan pengembang properti Perumahan Jaya Kusuma yang berlokasi di Kelurahan Margadana.
Dugaan penggelapan disebut terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 31 Desember 2024.
Ikmal mengungkapkan, sebelum menempuh jalur hukum, pihak keluarga sebenarnya telah berulangkali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Bahkan, keluarga disebut telah merelakan uang senilai Rp 6,5 miliar yang diterima Sri, kakaknya, meskipun menurutnya terdapat dugaan penggelapan dalam perkara tersebut.
“Oleh karena masih keluarga, tadinya kami merelakan dan menganggap selesai. Tapi kemudian yang bersangkutan meminta tambahan lagi berupa sepertiga lahan yang belum dibangun di bagian depan,” kata Ikmal, seusai menjalani klarifikasi di Polres Tegal Kota, Senin.
Menurut Ikmal, permintaan tambahan itu bernilai sekitar Rp 3,5 miliar.
Pihak keluarga, kata dia, menolak permintaan tersebut karena Sri hanya mengeklaim memiliki penyertaan modal di perusahaan.
“Kalau memang bisa dibuktikan ada penanaman modal, tentu akan kami berikan haknya. Tapi kalau tidak bisa dibuktikan, ya harus menanggung risikonya,” katanya.
Ikmal menyebut, klaim penanaman modal Rp 4,35 miliar yang disampaikan Sri diduga fiktif.
Dugaan itu, lanjut dia, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Independent dari Semarang.
“Hasil audit eksternal menyatakan tidak ada uang penanaman modal dari Bu (SSH) yang masuk ke perusahaan,” kata Ikmal.
Ikmal menjelaskan, dirinya merupakan direktur PT Dewi Kusuma Wisesa Jaya.
Sementara Sri disebut tidak pernah tercatat dalam struktur kepengurusan perseroan maupun dalam mekanisme resmi penyertaan modal perusahaan.
“Kalau ada penanaman modal seharusnya melalui RUPS luar biasa. Tapi nama (SSH) tidak pernah masuk kepengurusan, dan uang yang diklaim Rp 4,35 miliar itu juga tidak masuk ke perusahaan,” tegasnya.
Ikmal menambahkan, saat ini proses hukum masih dalam tahap klarifikasi awal.
Pihaknya menunggu langkah lanjutan dari kepolisian, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.
Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Husen Asnawi, saat dikonfirmasi membenarkan ada laporan dari Ikmal Jaya terkait kasus tersebut.
"Iya, benar, ada laporan. Kami sedang melakukan penyelidikan," kata Husen. (Kompas.com/Tribunnews)