Diduga Lakukan Penipuan, Anak Bos Perumahan Mewah di Palembang Ditetapkan Jadi Tersangka
Odi Aria May 19, 2026 01:27 PM

SRIPKU.COM, PALEMBANG- Anak pemilik salah satu perumahan mewah di kawasan Bukit Baru Palembang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan tanah senilai Rp238 juta.

Informasi tersebut disampaikan korban yang bernama Elis, warga Jalan Dr M Isa.

Elis mengaku sudah menerima surat dari Subdit III Jatanras Polda Sumsel yang mengeluarkan surat penetapan tersangka Nomor S.Tap.Tsk/23/II/2026.

Tersangka diketahui berinisial AJL yang dilaporkan oleh Elis sejak 9 April 2025 lalu.

"Kami apresiasi penetapan tersangka yang dilakukan Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, dengan penetapan AJL ini sebagai tersangka secara jelas bahwa terlapor telah melakukan penipuan," ujar Elis, Selasa (19/5/2026).

Sejak dilaporkan hingga sekarang, Elis menjelaskan, bahwasanya tersangka tidak pernah sekalipun menemui dan juga beritikad baik untuk mengembalikan uang angsuran milik korban.

Kasus ini berawal dari Elis mendapatkan tawaran penjualan rumah dan tanah dari ayah AJL. Namun, ketika itu ia kurang tertarik karena ukuran tanah dan rumah yang ditawarkan terlalu kecil dan sempit.

Kemudian, terlapor menawarkan dua bidang tanah yang lokasinya  bersebelahan dengan lahan yang ditawarkan sebelumnya. Elis tertarik yang mana lokasi berada di Cluster Bougenville Blok B Type 60 dengan luas tanah 14x14 meter dan harganya Rp850 juta.

Seiring waktu, pelaksanaan pembangunan tidak sesuai perjanjian. Awalnya dijanjikan mendirikan bangunan rumah seluas 14x14 meter, namun kenyataannya hanya dibangun 9,5x14 meter.

Ketika Elis menanyakan, AJL menyebut kalau tanah itu digunakan untuk fasilitas umum.

"Kesepakatan awal dibangun 14x14 meter dan sudah bayar Rp 238 Juta. Kenyataannya dibangunkan sebagian dan belakangan baru ketahuan, bila sisa tanah tidak dapat dibangun karena ada di area fasilitas umum dan tidak terbit IMB di lahan tersebut. Saya tidak diberi tahu," tuturnya.

Karena merasa ada yang tidak beres, Elis meminta pembelian rumah dibatalkan dan uang yang dibayarkan dikembalikan. Akan tetapi di saat itu, pihak developer menolaknya. Akhirnya Elis memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya ketika dikonfirmasi mengatakan, terkait penetapan tersangka akan ditanyakan kembali ke Ditreskrimum.

"Nanti saya tanyakan ke Dirreskrimum ya," kata Nandang.

Terpisah, Titis Rachmawati kuasa hukum AJL mengatakan terkait tanggapan dari kasus tersebut akan disampaikan lewat rilis resmi.

"Nanti kita pers rilis," singkatnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.