SRIPOKU.COM - Bisnis haram Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar), AKP Deky Jonathan Sasiang versus bandar sabu akhirnya terbongkar.
Diketahui saat ini AKP Deky sudah dipecat setelah bersekongkol dan melindungi jaringan bandar narkoba demi keuntungan pribadi dan target jabatan.
Dalam pemeriksaan intensif, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menemukan bukti digital berupa pesan suara (voice note) dari AKP Deky kepada Marselus.
Pesan itu berisi siasat licik bak tengah mencari 'tumbal' untuk menjebak pihak lain demi mendongkrak reputasi jabatannya.
AKP Deky meminta Marselus membantu menyampaikan pesan kepada Mery, agar diteruskan lagi kepada bandar Ishak.
Tujuannya untuk memancing seorang pria bernama Fathur agar menjual sabu miliknya dalam jumlah besar.
"Untuk memancing saudara Fathur untuk menjual sabu miliknya lebih dari 1 Kg kepada tersangka Ishak agar bisa ditangkap berikut barang buktinya oleh AKP Deky sebagai bahan Rilis Tahunan," ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).
Sebagai imbalan atas pasokan barang bukti di atas 1 kg tersebut, AKP Deky menggaransi penuh keberadaan jaringan gelap ini.
"AKP Deky juga menjanjikan bahwa kalau berhasil memberikan tangkapan tersebut akan menjaminkan keamanan jaringan tersangka Ishak untuk beroperasi mengedarkan Narkoba di wilayah Kutai Barat Kalimantan Timur," kata Eko Hadi Santoso.
Kasus ini semakin terang benderang setelah penyidik mengamankan Mery Christine, yang merupakan calon istri bandar besar Ishak, serta Marselus Vernandus.
Nama terakhir bertindak sebagai aktor penghubung utama di lapangan.
"Marselus Vernandus bahwa yang bersangkutan berperan sebagai penghubung antara AKP Deky dengan Mery untuk diperkenalkan dengan tersangka Ishak, bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Kutai Barat Kalimantan Barat," kata Eko Hadi Santoso.
Eko Hadi Santoso mengungkap kongkalikong ini terjalin erat lewat serangkaian transaksi gelap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Mery, terungkap fakta bahwa ia bersama Ishak dan Marselus pernah mendatangi langsung rumah AKP Deky sekitar bulan Oktober atau November.
Dalam pertemuan tatap muka di kediaman sang perwira, mereka menyerahkan upeti awal.
"Memberikan uang sebesar Rp5.000.000,- secara cash untuk bantu memantau bisnis narkoba tersangka Ishak dan Mery supaya tidak ada yang ganggu," ucap Eko.
Namun, AKP Deky tampaknya kurang puas dengan nominal tersebut.
Berselang satu bulan kemudian, ia kembali menagih uang dalam jumlah yang jauh lebih besar melalui perantara Marselus, kali ini dengan menggunakan dalih kedinasan.
"Kemudian setelah satu bulan AKP Deky meminta uang lagi Rp50 juta melalui perantara Marselus untuk disampaikan kepada Mery dengan alasan untuk sertijab (serah terima jabatan), kemudian Mery diperintah oleh tersangka Ishak untuk memberikan uang tersebut melalui perantara Marselus secara cash," jelasnya.
Momentum pergantian tahun pun tak luput dimanfaatkan oleh AKP Deky untuk mengeruk keuntungan dari bisnis haram tersebut.
"Pada akhir bulan Desember AKP Deky kembali meminta uang sebanyak Rp15 juta melalui perantara Marselus untuk disampaikan kepada Mery guna malam tahun baru, kemudian Mery diperintahkan tersangka Ishak untuk memberikan uang tersebut melalui perantara Marselus secara cash," beber Eko.
Keterlibatan perwira penegak hukum ini membuat Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dengan mengambil alih penuh seluruh penanganan kasus dari wilayah Kalimantan Timur sejak Selasa (12/5/2026).
"Penanganan kasus sindikat bandar narkoba Ishak dkk (sindikat narkoba Kutai Barat) saat ini diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," tegas Brigjen Eko Hadi Santoso.
Dari hasil pengembangan awal itulah, penyidik mendapati temuan fatal mengenai keterlibatan mantan Kasat Narkoba tersebut.
"Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang (Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat) dalam operasional bisnis peredaran gelap Narkoba yang dilakukan oleh Sindikat Bandar Narkoba Ishak dkk," urainya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membuat kasus memalukan ini benderang sampai ke akar-akarnya.
Adapun AKP Deky kini sudah dicopot dari jabatannya, harus menjalani Penempatan Khusus (Patsus), dan tengah diperiksa intensif oleh Propam Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Sebagai informasi, pembongkaran sindikat narkoba ini dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan KH. Dewantara RT 27, Kelurahan Melak Ulu, Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Di lokasi penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti riil berupa puluhan paket sabu siap edar dengan total berat mencapai 233,68 gram.
Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang telah dijatuhi sanksi pemecatan terkait kasus peredaran narkoba di Kalimantan Timur.
Ia kini menjalani pemeriksaan intensif.
Deky tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026) sore.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Deky tiba sekitar pukul 17.42 WIB dengan pengawalan ketat petugas.
Ia mengenakan jaket hitam, dengan kedua tangan diborgol, dan langsung digiring menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Ketua Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, mengatakan Deky dijemput dari Polda Kalimantan Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami menjemput AKP Deky dari Polda Kaltim untuk dibawa ke Bareskrim. Akan ditindaklanjuti terkait dugaan TPPU,” ujar Kevin.
Menurut dia, kasus yang menjerat Deky merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang melibatkan bandar bernama Ishak di wilayah Kutai Barat.
Namun, penyidik masih mendalami besaran aliran dana yang diduga diterima tersangka.
“Nanti akan didalami lebih lanjut keterkaitannya,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut Deky terbukti berperan sebagai pelindung atau “backing” dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Barat.
“Yang bersangkutan diduga menerima aliran dana hasil tindak pidana narkotika dari jaringan tersebut,” ujar Eko.
Atas keterlibatannya, Deky telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Kalimantan Timur.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, sidang etik menjatuhkan tiga sanksi, yakni kewajiban meminta maaf secara langsung, penempatan khusus selama 26 hari, serta pemberhentian tetap dari dinas kepolisian.
Bareskrim Polri mengungkap fakta mengejutkan terkait kampung narkoba di Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur.
Kasus narkoba yang menyeret oknum anggota Polri tersebut dibekali penjagaan ketat melibatkan sniper.
Anggota Polri Bripka Dedy Wiratama sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berperan sebagai “sniper” atau pengawas aktivitas peredaran narkoba.
Ia kini telah diamankan oleh Satbrimob Polda Kalimantan Timur dan tengah menjalani pemeriksaan etik karena dua kali dinyatakan positif narkoba berdasarkan tes urine.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan tidak ada perlindungan bagi anggota yang melanggar hukum.
“Kami tidak tebang pilih. Siapa pun yang terlibat, termasuk oknum anggota Polri, akan diproses sesuai prosedur,” ujar Eko, Senin (18/5/2026).
Eko menegaskan, setelah proses etik rampung, yang bersangkutan akan diproses pidana dalam kasus narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba dan Satgas NIC pada 11–16 Mei 2026.
Polisi menemukan sistem peredaran narkoba yang terstruktur dan terbuka di kawasan tersebut, lengkap dengan pengamanan berlapis.
Dalam praktiknya, sindikat menempatkan puluhan “sniper” di setiap sudut gang untuk memantau situasi.
Para pengawas ini dilengkapi handy talky (HT) guna memberi peringatan jika ada aparat atau orang mencurigakan masuk ke wilayah tersebut.
“Peredaran dilakukan secara terorganisir, dengan banyak pengawas yang memantau dan berkomunikasi menggunakan HT,” kata Eko.
Hasil penyelidikan menunjukkan, terdapat 31 sniper yang berjaga pada malam hari dan 22 orang pada siang hari.
Mereka juga mengatur alur masuk pembeli dengan aturan ketat, termasuk membatasi jumlah orang yang boleh masuk ke lokasi transaksi.
Meski sistem pengamanan terbilang rapi, aparat berhasil menyusup melalui metode undercover buy sebelum akhirnya melakukan penggerebekan pada 15 Mei 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 13 tersangka dengan berbagai peran, mulai dari bandar, kurir, penjual, hingga pengawas.
Barang bukti yang diamankan meliputi paket sabu, alat hisap, HT, uang tunai, dan catatan transaksi.
Bareskrim mengungkap, kampung narkoba tersebut telah beroperasi selama empat tahun.
Dalam sehari, transaksi sabu mencapai 1.000 hingga 1.200 paket kecil dengan harga Rp150.000 per paket.
Total perputaran uang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah selama periode tersebut.
Saat ini, aparat masih memburu sejumlah buronan yang diduga menjadi pengendali utama jaringan. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar jaringan.