TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Polresta Banyuwangi membongkar praktik penipuan berkedok perjalanan umroh murah yang diduga telah merugikan belasan korban hingga ratusan juta rupiah. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua perempuan sebagai tersangka.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Kartika IC (34), warga Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, dan Ayu Retno MD (33), warga Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar.
Kapolresta Banyuwangi, Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, Kartika berperan sebagai agen lepas yang mencari calon jemaah. Sementara Ayu diduga menjadi pemilik perusahaan perjalanan umroh ilegal yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan tersebut.
“Perusahaan perjalanan yang dimiliki oleh tersangka juga tidak memiliki izin penyelenggara perjalanan ibadah umroh,” ujar Rofiq saat konferensi pers, Selasa (19/5/2026).
Baca juga: Mengabdi 15 Tahun Dengan Gaji Rp 50 Ribu, Guru Honorer di Lamongan Sujud Syukur Dapat Hadiah Umroh
Para tersangka menawarkan paket umroh dengan harga jauh lebih murah dibanding tarif normal. Paket tersebut dipatok mulai Rp 23,5 juta untuk perjalanan selama sekitar sembilan hari.
Harga yang dinilai terjangkau membuat banyak calon jemaah tertarik. Untuk meyakinkan korban, para tersangka aktif mengunggah konten perjalanan umroh melalui media sosial perusahaan travel tersebut.
Selain itu, korban juga diberikan koper dan perlengkapan ibadah umroh sebagai tanda bahwa keberangkatan ke Tanah Suci benar-benar akan dilakukan.
Dari praktik tersebut, polisi mencatat sedikitnya 11 orang menjadi korban. Masing-masing korban telah menyetor dana antara Rp 23,5 juta hingga Rp 25 juta.
Namun, jumlah korban diperkirakan masih bisa bertambah. Polisi menemukan indikasi adanya korban lain dari luar daerah yang belum melapor.
“Ada beberapa korban yang mereka benar diberangkatkan umroh, tapi selama di sana mereka ditelantarkan,” kata Rofiq.
Baca juga: SMP Muhammadiyah 2 Surabaya Berangkatkan Empat Guru Umroh
Kasus ini mulai terungkap setelah sejumlah korban merasa terus diberi janji palsu terkait jadwal keberangkatan. Para korban disebut beberapa kali dijanjikan akan diberangkatkan ke Arab Saudi, namun keberangkatan selalu ditunda tanpa kepastian.
Karena merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diketahui telah menjalankan praktik tersebut selama sekitar tiga tahun.
Polisi memperkirakan total kerugian korban mencapai Rp 400 juta hingga Rp 500 juta.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat sejumlah pasal terkait penyelenggaraan perjalanan haji dan umroh serta tindak pidana penipuan.
Mereka dijerat Pasal 124 jo. Pasal 117 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 122 jo. Pasal 115 Undang-Undang yang sama dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Keduanya turut dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana masing-masing maksimal empat tahun penjara.