TRIBUNNEWS.COM - Cerita baru terus bermunculan pascapenangkapan kiai cabul asal Pati, Jawa Tengah, Ashari.
Pria berumur 52 tahun ini merupakan pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo yang berhasil ditangkap polisi, pada Kamis dini hari, 7 Mei 2026 lalu.
Lewat cerita Ahmad Nawawi, inisiator aksi demo kasus pencabulan, terungkap masa lalu dari Ashari.
Ia mengaku sudah mendengar dugaan kasus penyimpangan di Pesantren Ndholo Kusumo sejak dirinya masih kecil.
Perlu diketahui, lembaga pendidikan agama tersebut sudah ada sejak 1995.
"Kalau saya sendiri sudah mendengar itu sejak saya kecil korbannya banyak, akan tetapi tidak ada yang berani melapor karena diancam oleh pihak tersangka," kata Nawawi dikutip dalam program Saksi Kata yang tayang di kanal YouTube Tribunnews, Selasa (19/5/2026).
Nawawi melanjutkan, kejadian yang membuat geram warga salah satunya beredar kabar tersangka melecehkan santriwati yatim piatu di bawah umur.
Puncaknya saat Nawawi masih kecil terjadi aksi warga yang mengusir Ashari dari pondoknya.
"Ada upaya pengusiran dari tokoh-tokoh setempat sini serta masyarakat sekitar sini gitu. Dan sempat sudah terusir juga, tapi kembali ke sini," lanjutnya.
Usai kembali, warga sekitar pondok tidak berani mengusir karena dilanda rasa ketakutan.
Baca juga: Gus Miftah Sebut Ashari Tersangka Pencabulan Santri Hanya Mendirikan Panti Asuhan
Hingga pada 2024, warga digegerkan lagi dengan kabar terjadi aksi pelecehan.
Kasus sempat dilaporkan ke pihak kepolisian.
Namun belum ada tindak lanjut dan warga juga masih takut untuk bertindak.
"Karena tersangka ini banyak dekingan. Dan banyak yang ngasih donatur. Jadi untuk upaya penyuapan itu pasti ada dan warga takut juga," imbuh Nawawi.
Nawawi dalam kesempatannya juga membongkar sosok dari Ashari.
Ia menyebut tersangka jarang keluar pondak dan menemui masyarakat sekitar.
"Kiai ini tertutup banget dengan masyarakat. Bahkan aslinya masyarakat juga tidak suka adanya beliau ini," tegasnya.
Terakhir, Nawawi berharap kasus Ashari, kiai cabul asal Pati segera selesai.
Tersangka dapat dihukum seberat-beratnya dan memberikan rasa keadilan untuk para korban.
"Inginnya tersangka ini dihukum seberat-beratnya sesuai kelakuannya," tutup Nawai.
Burhanuddin selaku penasihat hukum korban mengungkapkan bahwa pelapor kali ini merupakan pengikut lama Ashari pada periode 2013-2014.
Saat kejadian berlangsung selama kurang lebih satu tahun tersebut, korban sebenarnya sudah berusia dewasa namun tidak berani melapor karena berada di bawah tekanan tersangka.
Mengenai modus operandi, Burhanuddin menyebut adanya pola yang konsisten berupa penerapan doktrin kepatuhan yang ketat.
"Doktrin kepatuhan terhadap guru itu memang selalu diterapkan terhadap hampir semua pengikutnya," jelasnya.
Hingga saat ini, korban masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian dengan pengawalan dari tim advokasi Aspirasi yang melibatkan lebih dari 20 pengacara.
Baca juga: Kasus Pencabulan Santri Ponpes Pati, Polisi: Keluarga Ashari Belum Terbuka, Tak Mengakui
Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, menyatakan bahwa saat ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelapor baru tersebut.
"Jadi ada tambahan satu lagi korban yang mengadu ke Polresta Pati. Tim penyidik Polresta Pati saat ini sudah melakukan proses pemeriksaan terhadap korban," ujarnya.
AKP Iswantoro menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan rincian peristiwa yang dialami oleh korban.
Ia menegaskan bahwa detail mengenai kapan peristiwa itu terjadi dan kronologinya masih didalami oleh penyidik.
Selain melakukan penyidikan, Polresta Pati juga secara resmi telah membuka posko khusus bagi para korban.
Langkah ini diambil guna memfasilitasi masyarakat yang mungkin juga menjadi korban di lingkungan ponpes tersebut namun belum sempat melapor.
"Kalau memang ada aduan ataupun laporan lagi mungkin dari warga yang menjadi korban pada saat itu, silakan untuk mengadukan peristiwa tersebut di Polresta Pati karena kami sudah membentuk Posko Pengaduan terkait dengan korban-korban yang ada di ponpes tersebut," imbau AKP Iswantoro kepada publik.
Hingga kini, pihak kepolisian terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperjelas kasus yang menjadi perhatian warga di Kabupaten Pati tersebut.
Sebelumnya, korban yang secara resmi melaporkan Ashari baru satu orang, yakni perempuan berinisial FA.
Baca juga: Penyesalan Tejo Sudah Tolong Kiai Cabul Ashari, Merasa Dibohongi Tersangka
Dia mengalami kekerasan seksual saat masih nyantri di Ponpes Ndholo Kusumo pada 2020-2023. Saat itu FA masih anak di bawah umur.
Menurut kuasa hukum FA, Ali Yusron, korban kekerasan seksual dari Ashari diduga kuat mencapai lebih dari 50 orang. Namun, mayoritas belum berani melapor.
Sedangkan Ashari kini sudah ditahan.
Dalam kasus ini, Ashari pun dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kemudian, Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Selain itu, Ashari juga dijerat Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
(Tribunnews.com/Endra/Erik S)