TRIBUN-BALI.COM — Tenggat waktu atau deadline yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kepada pihak pengembang untuk membongkar secara mandiri proyek lift kaca di Kelingking Beach, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung segera berakhir pada23 Mei 206. Kendati demikian, struktur bangunan setinggi kurang lebih 180 meter tersebut dipastikan belum akan disentuh lantaran persoalannya kini tengah bergulir di meja hijau.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyatakan bahwa pihak pemerintah memilih untuk menahan diri. Langkah eksekusi baru akan diambil setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kita tunggu putusan pengadilan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), inkrah dulu. Ini kan proses sedang berjalan. Ini gugatan kedua sedang berlangsung di pengadilan juga,” jelas Rai Dharmadi, Selasa (19/5).
Rai Dharmadi menegaskan status proyek lift kaca yang dinilai menabrak sejumlah regulasi tersebut saat ini berada dalam kondisi status quo. Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen penuh untuk menghargai setiap tahapan hukum yang sedang ditempuh di pengadilan.
Baca juga: GILIRAN Mantan Kepala Bappeda Diperiksa Kejari Karangasem, Dalami Dugaan Korupsi Proyek LPJU Hias
“Kalau sudah ada keputusan, itu artinya kita menghormati apa yang sudah menjadi alat pengadilan. Tunggu proses sampai selesai. Baru setelah itu kita siapkan langkah-langkah berikutnya berdasarkan inkrah putusan pengadilan. Jadi sementara statusnya status quo,” tegasnya.
Ia juga menepis spekulasi publik yang mengira ada keraguan atau ketakutan dari pihak penegak peraturan Daerah (Perda) untuk membongkar bangunan kontroversial tersebut. Menurutnya, segala tindakan harus didasarkan pada kepatuhan terhadap hukum tata usaha negara, bukan sekadar persoalan bernyali atau tidak.
“Bukan masalah berani atau tidak berani membongkar. Secara administrasi bisa kita selesaikan, karena itu memang sudah ditetapkan dalam gugatan proses pengadilan,” katanya.
Lebih lanjut, Rai Dharmadi menjabarkan bahwa batas akhir tanggal 23 Mei 2026 awalnya dipatok sebagai batas final instruksi pembongkaran mandiri dengan catatan apabila tidak ada perlawanan hukum dari pengembang. Namun, situasi berubah setelah gugatan resmi didaftarkan ke pengadilan.
Ia mengkomparasikan kasus ini dengan penertiban pelanggaran serupa yang pernah terjadi di kawasan Sental. Dijelaskan di mana proses eksekusi baru bisa dilakukan setelah memakan waktu hingga satu tahun akibat menunggu kepastian hukum.
“Kalau tidak ada gugatan, tentu berbeda. Sama halnya seperti kasus di Sental yang sampai setahun lebih, baru setelah putusan pengadilan kita lakukan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan. Memang begitu mekanisme hukum kita,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov Bali bersiap menghadapi gugatan kedua PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group setelah sebelumnya gugatan pertama dicabut pada tahap awal proses persidangan di PTUN Denpasar sebab persoalan legal standing penggugat.
Karo Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana saat dikonfirmasi pada, Rabu 15 April 2026 lalu mengungkapkan, setelah pencabutan gugatan pertama, muncul gugatan baru dari PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
“Sudah gugat baru mereka itu, jadi setelah dicabut karena itu legal standing gugatan pertama itu karena dismisal proses. Namanya proses pemeriksaan persiapan, jadi dalam proses itu memastikan bahwa obyek sengketanya sudah benar itu berupa surat keputusan yang sifatnya konkret individual final, sudah mengakibatkan adanya hukum,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Gubernur Bali, Wayan Koster bersama dengan DPRD Provinsi Bali merekomendasikan penghentian pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking. Koster menyebut pemerintah memberikan waktu 6 bulan jika tidak segera dibongkar, maka pemerintah akan turun tangan untuk melakukan pembongkaran.
Hal tersebut tegaskan setelah Pemprov Bali dan Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali menggelar jumpa pers mengenai kelanjutan pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking di Gedung Jayasabha, pada Minggu 23 November 2025 lalu.
“Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca (glass viewing platform), melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama enam bulan dan melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama tiga bulan,” ungkap Koster. (sar)
Pimpinan DPRD Sentil Pansus TRAP
Sementara itu, di tempat lain, langkah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali dalam mengusut dugaan pelanggaran di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang dikelola PT BTID menjadi sorotan. Pimpinan DPRD Bali meminta proses pengawasan yang dilakukan Pansus TRAP tidak sampai mengganggu iklim investasi di Bali.
Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa menyampaikan kerja pengawasan yang diemban Pansus TRAP harus memiliki arah yang jelas dan presisi. “Selama ini Pansus TRAP kita hormati sebagai bentukan lembaga. Tetapi yang penting dari sisi perjalanannya benar-benar harus diarahkan agar tepat sasaran,” jelasnya, Selasa (19/5).
Disel Astawa, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Badung, menekankan stabilitas Bali harus tetap dijaga di tengah situasi geopolitik global. Menurutnya, keterbukaan dalam pengawasan harus disesuaikan dengan kebutuhan wilayah.
“Kita ingin mengamankan dari sisi investasi dan sebagainya. Perjalanan pansus itu baik, hanya saja mana yang perlu dibuka secara besar-besaran dan mana yang tidak, itu harus disesuaikan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Bali masih sangat memerlukan investasi demi menggerakkan roda ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru, asalkan tetap berpihak pada kelestarian lingkungan serta masyarakat adat. “Yang harus dibicarakan adalah bagaimana investasi itu memberikan rasa aman bagi masyarakat, membuka lapangan pekerjaan, dan tidak merusak lingkungan,” jelasnya.
Mengenai sidak yang dilakukan Pansus TRAP di KEK Kura-Kura Bali, Disel mengingatkan proyek milik PT BTID tersebut merupakan proyek lama yang memiliki legalitas kebijakan tersendiri pada masanya. Apalagi, status KEK berada di bawah otoritas pemerintah pusat.
“Itu sudah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. Berarti ada kewenangan pusat di sana. Yang kurang mari kita benahi bersama, termasuk hal-hal yang belum terakomodasi untuk masyarakat adat maupun tenaga kerja local,” ujarnya.
Bagi Disel, esensi kehadiran KEK adalah memberikan dampak positif yang nyata bagi kedaulatan ekonomi masyarakat lokal dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan sekadar mencari kesalahan. “Itu yang harus kita komunikasikan, bukan duduk menyatakan bersalah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi strategis untuk mendongkrak PAD Bali yang selama ini masih didominasi oleh sektor pajak kendaraan bermotor. “Bagaimana celahnya kita harus cari peraturan yang memungkinkan untuk itu. Sementara saat ini PAD Bali hanya bertumpu pada pajak motor. Komunikasi itu penting. Jika hal itu sudah berdiri lalu kita bongkar, apakah otomatis akan menjadi lebih baik? Kan belum tentu,” ungkapnya.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua II DPRD Bali, IGK Kresna Budi, turut mengingatkan agar Pansus TRAP tidak keluar dari koridor mekanisme kedewanan yang berlaku, terutama terkait tindakan penertiban atau penyegelan oleh Satpol PP.
Ketua DPD II Partai Golkar Buleleng ini menilai prosedur rekomendasi harus melewati pimpinan dewan terlebih dahulu sebelum disampaikan kepada kepala daerah selaku pembina Satpol PP. “Fungsi DPRD dan Pansus itu merekomendasikan, bukan memutuskan. Jadi koordinasi dengan pimpinan DPRD dan Gubernur harus tetap dijaga,” ujar Kresna Budi.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha yang didampingi anggotanya, dr. Somvir, menegaskan apa yang dilakukan pansus sepenuhnya berlandaskan fungsi pengawasan legislatif, termasuk di area KEK Kura-Kura Bali. “Kalau bukan kita yang mengawasi, pusat tidak tahu ada persoalan di KEK ini,” tegas Supartha.
Ia menyatakan kepatuhan terhadap regulasi mutlak diperlukan oleh setiap investor demi menciptakan rasa aman, keadilan sosial, dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. “Jangan mengesampingkan permasalahan sosial dan lingkungan demi keuntungan ekonomi semata,” tegasnya.
Supartha juga membantah langkah Pansus akan memperburuk citra investasi. Sebaliknya, pengawasan ini dinilai sebagai upaya preventif agar tidak terjadi konflik sosial di kemudian hari.
“Kita sepakat menjaga iklim investasi. Tapi kalau KEK tidak diawasi, kasihan investor juga jika sewaktu-waktu muncul persoalan dengan masyarakar. Jadi kita benahi dulu agar investor nyaman, masyarakat terlindungi, dan Bali juga mendapatkan keuntungan,” tegas Supartha.
Menanggapi kritik soal prosedur penyegelan sementara melalui Satpol PP, Supartha menjelaskan bahwa dalam situasi tertentu yang bersifat mendesak, tindakan di lapangan bisa langsung direkomendasikan.
“Pansus tidak mengambil kewenangan eksekutif maupun yudikatif. Pansus menjalankan fungsi pengawasan legislatif. Dalam kasus tertentu, rekomendasi penghentian sementara bisa langsung dilakukan dan kemudian ditindaklanjuti Satpol PP,” pungkasnya. (sar)