Sidang Praperadilan Arinal Djunaidi atas Kasus PI 10 Persen Dipimpin Hakim Tunggal
Noval Andriansyah May 20, 2026 01:19 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sidang praperadilan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terkait kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp271 miliar dijadwalkan berlangsung Rabu (20/5/2026).

Sidang tersebut akan dipimpin hakim tunggal yakni Agus Windana SH.

Agenda praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang setelah sebelumnya sempat disebut akan berlangsung pada Jumat (25/5/2026).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Dedy Wijaya Susanto membenarkan jadwal tersebut.

“Jadi sidang praperadilan Arinal Djunaidi besok (Rabu) akan dilaksanakan,” kata Dedy Wijaya Susanto, Selasa (19/5/2026).

Baca juga: Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Siap Hadapi Sidang Praperadilan Arinal Djunaidi

Dalam sidang tersebut, hakim tunggal Agus Windana SH akan memimpin jalannya proses praperadilan yang diajukan tersangka Arinal Djunaidi terhadap Kejaksaan Tinggi.

Pihak pengadilan menjelaskan, permohonan praperadilan itu berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Arinal dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana PI 10 persen senilai Rp271 miliar.

Pihak juru bicara pengadilan mengaku belum melakukan pengecekan langsung kepada bagian terkait, termasuk juru sita yang menangani pemanggilan para pihak dalam perkara tersebut.

Gandeng Henry Yosodiningrat

Kuasa hukum mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking akan mempersiapkan materi praperadilan untuk kliennya. 

Ana mengatakan, dirinya akan akan mengawal proses hukum mantan Gubernur Lampung tersebut. 

"Terkait praperadilan sudah kami persiapkan dan termasuk penangguhan penahanan, dengan harapan semuanya bisa berjalan dengan lancar," kata Ana Sofa Yuking diwawancarai di depan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026).

Pihaknya akan menggandeng Henry Yosodiningrat dalam proses persidangan praperadilan.

Profesor Henry Yosodiningrat akan mendedikasikan dirinya untuk bisa memberikan pembelaan yang sebaik mungkin kepada mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. 

Upaya ini dilakukan untuk mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.