Bupati Pidie Sarjani Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi, KPK: Jangan Beri Hibah untuk Lembaga Vertikal
Saifullah May 20, 2026 01:03 AM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Bupati Pidie, Sarjani Abdullah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Wilayah Aceh di ruang rapat Inspektorat Aceh, Selasa (19/5/2026).

Rapat itu digelar sebagai upaya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih. 

Rakor tersebut turut dihadiri Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK-RI, Harun Hidayat, Penanggung Jawab (PIC) dan Pengawas KPK Wilayah Aceh, Ramdhani, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, para kepala daerah se-Aceh, sekretaris daerah, dan sejumlah kepala dinas.

"Rakor itu menjadi forum strategis dalam memperkuat sinergi antar pemerintah daerah dalam mencegah praktik korupsi,” kata Juru Bicara (Jubir) Bupati Pidie, Andi Firdhaus, Selasa (19/5/2026).

“Pencegahan itu pada sektor pelayanan publik, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa hingga optimalisasi pendapatan daerah," urainya. 

Ia menjelaskan, kehadiran Bupati Sarjani pada forum tersebut sebagai komitmen memperkuat sistem pengawasan internal. 

Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Nyesal Tak Korupsi Banyak,Singgung Koruptor Rp75 Miliar Hanya 6 Tahun

Juga untuk meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

Kata Andi, dalam rakor tersebut turut dibahas sejumlah langkah strategis pencegahan korupsi, termasuk monitoring, controlling, surveillance for prevention atau MCSP. 

Di mana MCSP itu digagas KPK untuk mencegah korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, sistem itu dirancang untuk memantau, mengendalikan, dan mengawasi tata kelola pemerintahan agar lebih transparan, akuntabel, dan bersih. 

Tata kelola pemerintah dari praktik korupsi yang mencakup delapan area intervensi utama. 

Adalah perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pelayanan publik, manajemen Aparatur Sipil Negara atau ASN. 

Lalu, penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP, pengelolaan Barang Milik Daerah atau PMD dan oloptimalisasi penerimaan daerah.

Hibah Lembaga Vertikal

Sementara itu, Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK-RI, Harun Hidayat menyebutkan, bahwa kepala daerah supaya tidak memberikan hibah kepada instansi vertikal.

Sebab lembaga tersebut telah dibiayai dengan APBN. 

Baca juga: KPK Soroti Masih Besarnya Alokasi Dana Hibah Aceh untuk Instansi Vertikal

Menurutnya, praktik tersebut berpotensi membuka ruang konflik kepentingan dan penyalahgunaan anggaran. 

Dikatakan dia, hibah hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang langsung mendukung pelayanan publik. 

Bahkan, setiap hibah harus mendapat persetujuan dari instansi induk di pusat atau APIP di kementerian terkait.

Selain itu, sebutnya, perlu juga dilakukan sinkronikasi data hibah secara periodik antara pemerintah daerah dan Pemerintah Pusat untuk mencegah duplikasi pendanaan.

Juga perlu transparansi publik dengan mempublikasikan secara terbuka nama penerima, alamat, serta besar nilai hibah hingga tujuannya.

Untuk itu, kata Harun, KPK merekomendasikan revisi regulasi pengelolaan hibah pemerintah daerah kepada instansi vertikal setelah menemukan potensi duplikasi pendanaan antara APBD dan APBN yang dinilai rawan penyimpangan.

Harun Hidayat juga menyebutkan, data kasus korupsi berdasarkan profesi pelaku periode tahun 2024-2025, dengan sejumlah kasus.

Baca juga: Bupati Sarjani Akui Banyak Sekolah di Pidie Dijabat Plt, Kini Nama-nama Telah Diusulkan

Rincian kasus korupsi tersebut adalah:

  • Kasus di DPR/DPRD berjumlah 371 kasus
  • Kepala lembaga/kementerian 42 kasus
  • Duta besar empat kasus
  • Komisioner delapan kasus
  • Gubernur 31 kasus
  • Wali kota/bupati dan wakil bupati 176 kasus
  • Eselon I, II, III, IV berjumlah 454 kasus
  • Hakim 31 kasus
  • Jaksa 16 kasus
  • Polisi enam kasus
  • Pengacara 19 kasus
  • Swasta 507 kasus
  • Korporasi 16 kasus
  • Lainnya berjumlah 270 kasus.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.