BANGKAPOS.COM — Mulai tahun 2026, pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait penulisan instansi pada dokumen kependudukan. Status seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada administrasi kependudukan mulai diseragamkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini berlaku secara nasional merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
Berdasarkan Permendagri tersebut, dinyatakan bahwa dalam kolom pekerjaan di KTP yang sebelumnya dapat tertulis “PNS” atau bahkan mencantumkan instansi tertentu, mulai 2026 wajib ditulis “ASN”. Hal serupa juga berlaku dalam Kartu Keluarga (KK). Anggota keluarga yang bekerja sebagai pegawai negara tidak lagi dicatat secara spesifik sebagai PNS atau PPPK, melainkan cukup dengan satu istilah seragam, yaitu ASN.
Perubahan Administratif: Hak PNS dan PPPK Tetap Berbeda
Meski istilahnya diseragamkan, perubahan ini hanya bersifat administratif guna menyederhanakan klasifikasi pekerjaan aparatur negara dalam sistem kependudukan nasional. Penyeragaman istilah ASN dalam dokumen kependudukan tidak mengubah sistem karier maupun hak pegawai.
Artinya, perbedaan status hukum, hak, serta kewajiban antara PNS dan PPPK tetap mengacu pada peraturan kepegawaian yang berlaku. PNS tetap memiliki hak atas pensiun dan jaminan hari tua yang bersifat permanen, sedangkan PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu sesuai kontrak yang disepakati.
Disdukcapil Pangkalpinang Mulai Terapkan Aturan Baru
Implementasi kebijakan ini sudah mulai berjalan di berbagai daerah.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjadi salah satu daerah yang mulai menerapkan penyeragaman status PNS dan PPPK di kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) menjadi ASN.
Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin, mengatakan bahwa selain PNS dan PPPK, perubahan status pekerjaan menjadi ASN di KTP-el maupun KK juga berlaku bagi PPPK paruh waktu. Namun, Darwin menyebutkan bahwa perubahan status pekerjaan tersebut tidak dilakukan secara otomatis terhadap seluruh dokumen kependudukan yang sudah ada saat ini. Perubahan baru akan diproses ketika masyarakat mengajukan permohonan layanan administrasi kependudukan.
“Untuk di Kota Pangkalpinang, perubahan (status pekerjaan PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu jadi ASN di KTP-el maupun KK–red) dilakukan ketika ada permohonan dari masyarakat," kata Darwin kepada Bangkapos.com, Jumat (15/5/2026).
Menurut Darwin, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan klasifikasi pekerjaan dalam sistem administrasi kependudukan, sekaligus menyesuaikan dengan nomenklatur kepegawaian nasional yang berlaku saat ini.
Selain mempermudah proses birokrasi, penyeragaman status pekerjaan tersebut juga dinilai dapat memperkuat identitas profesi pegawai pemerintah dalam satu payung aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN.
Oleh karena itu, Disdukcapil Kota Pangkalpinang mengimbau masyarakat yang ingin melakukan perubahan data pekerjaan agar dapat mengajukan pembaruan dokumen kependudukan melalui layanan yang tersedia, baik secara langsung maupun melalui mekanisme pelayanan administrasi yang telah disiapkan pemerintah daerah.
Wajib Ganti KTP Jika Status Pekerjaan Berubah
Melansir dari Kompas.com, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil, Handayani Ningrum, menegaskan bahwa jika seseorang mengalami perubahan status pekerjaan, maka ia wajib mengganti elemen data status pekerjaan pada KTP tersebut.
“Iya harus diganti,” ujar Handayani ketika dihubungi oleh Kompas.com.
Handayani menjelaskan bahwa pekerjaan merupakan salah satu elemen data vital yang tertera di dalam KTP. Ia menekankan, jika terdapat perubahan status pekerjaan serta ada bukti otentik yang dapat ditunjukkan, maka KTP tersebut wajib diperbarui.
“Jika berubah dan ada buktinya, maka KTP harus diganti,” jelas Handayani.
Syarat dan Dokumen yang Harus Dibawa
Lebih lanjut, Handayani menjelaskan dokumen-dokumen yang wajib dibawa oleh masyarakat untuk prosedur penggantian status pekerjaan dalam KTP. Dokumen tersebut meliputi:
Sebagai contoh, dokumen pendukung yang membuktikan status pekerjaan baru bagi pegawai pemerintah adalah Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (SK PNS) atau SK Kepegawaian terkait.
“Dokumen pendukung pekerjaan itu sendiri, misal SK PNS yang menunjukkan pekerjaan sekarang, KTP lama, dan KK,” jelas Handayani.
Untuk prosedurnya, Handayani menjelaskan masyarakat cukup membawa dokumen-dokumen tersebut ke kantor Dukcapil setempat, serta menyampaikan langsung kepada pegawai yang bertugas bahwa mereka ingin mengganti status pekerjaan yang tertera dalam KTP.
Mekanisme Perubahan Secara Bertahap
Perlu dicatat oleh masyarakat bahwa pembaruan status PNS dan PPPK di KTP dan Kartu Keluarga tidak dilakukan secara massal sekaligus. Pelaksanaan teknis kebijakan ini dilakukan bertahap melalui sistem administrasi kependudukan yang ada di setiap kantor Dukcapil di seluruh Indonesia.
Dengan mekanisme bertahap tersebut, pelayanan administrasi kependudukan diharapkan tetap berjalan normal tanpa memicu penumpukan antrean. Perubahan kolom pekerjaan menjadi ASN pada dokumen kependudukan baru akan diproses saat warga melakukan aktivitas berikut:
Masyarakat yang berstatus sebagai PNS maupun PPPK diimbau untuk segera memperbarui data kependudukannya menjadi ASN saat melakukan pengurusan dokumen di kantor Dukcapil terdekat agar data kependudukan nasional terintegrasi dengan baik. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah/Kompas.com/Fatimah Az Zahra)