Update Kasus Shinta Alumni UGM dan Oknum Polisi Sleman, Ini Alasan Keluarga Sang Mantan Menolak RJ
Yoseph Hary W May 20, 2026 01:04 AM

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Keluarga dari oknum polisi mantan kekasih Shinta Komala (alumni UGM) telah menyatakan menolak Restorative Justice (RJ) sebagai opsi penyelesaian kasus hukum yang menyeret kedua belah pihak.

Alasan tolak damai

Alasannya, pihak Shinta dinilai tidak mau mengakui kesalahan sebagaimana ditudingkan keluarga mantan kekasihnya, Kevin. 

Penolakan keluarga Kevin terhadap opsi RJ diungkap oleh kuasa hukum mereka, Muslim Murjiyanto. 

Baca juga: Kawal Kasus Shinta Alumni UGM yang Bermasalah dengan Oknum Polisi Sleman, Ini Janji Polda DIY

Muslim menegaskan bahwa mekanisme RJ tidak bisa dipaksakan jika salah satu pihak tidak menunjukkan iktikad pemenuhan syarat dasar dari proses restoratif itu sendiri.

"Tadi disampaikan oleh pihak keluarga klien kami bahwa secara prinsip kami adalah menolak RJ (Restorative Justice). Dengan pertimbangan apa? Salah satunya, dalam RJ tersebut kan harus ada pengakuan. Harus ada pengakuan dari yang bersangkutan tentang suatu bentuk kesalahan. Nah, dalam perkara ini saya melihat bahwa yang bersangkutan, terlapor (Shinta) ini yang sekarang sebagai tersangka itu tidak pernah merasa mengakui. Oleh karena itu, syarat salah satu RJ aja sudah tidak terpenuhi di situ," kata Muslim, Selasa (19/5/2026). 

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Shinta Alumni UGM dan Oknum Polisi Sleman, Diupayakan RJ, Polda DIY Janji Kawal

Shinta dilaporkan atas dugaan penggelapan iPhone 14 dan ditetapkan sebagai tersangka di Polresta Sleman. 

Sedangkan pihak Shinta menuding ada upaya kriminalisasi dan intimidasi dari oknum aparat di pihak mantan kekasihnya. Shinta telah mengadukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) itu ke kepolisian.

Lagi, keluarga mantan Shinta juga menuding adanya dugaan penyalahgunaan uang modal bisnis kafe senilai puluhan juta rupiah. 

Namun tudingan keluarga Kevin dibantah oleh pihak Shinta dengan argumentasi yang disampaikan lewat kuasa hukumnya, disertai klaim bukti-bukti terkait. 

Shinta bahkan menyatakan tidak membutuhkan RJ dan mendesak penyidik Polresta Sleman menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena menilai kasus dugaan penggelapan iPhone dipaksakan.

Syarat dasar RJ tidak terpenuhi

Kuasa hukum keluarga Kevin pun menyatakan kliennya menutup opsi damai lewat mekanisme RJ dan memilih untuk melanjutkan perkara ini hingga ke meja hijau.

Baca juga: Silang Pendapat di Sengkarut Kasus Shinta dan Oknum Polisi Sleman, Dua Kubu Saling Tuding

Muslim mengatakan alasannya karena syarat mendasar berupa pengakuan kesalahan hukum tersebut tidak terpenuhi, kubu Nicolas menganggap proses hukum formal adalah satu-satunya jalan untuk memperoleh kepastian. 

Ibunda Nicolas alias Kevin, Theresia Ratna Kusumawati atau disapa Nana juga menegaskan tekadnya untuk menolak jalur damai. Ia berharap kasus ini terus berlanjut ke persidangan. 

"Harapannya proses tetap lanjut. Saya tidak mau Restorative Justice. Siapa yang menanam, dia yang menuai," katanya. 

Pihak Shinta minta SP3

Pernyataan menolak damai dari pihak keluarga Kevin, langsung direspons oleh Kuasa Hukum Shinta Komala, Alam Dikorama.

Alam menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak mempermasalahkan penolakan RJ tersebut karena sejak awal dirinya menilai kasus ini adalah bentuk kriminalisasi yang dipaksakan.

Menurut dia dalam perkara ini kliennya mempunyai cukup bukti tentang handphone I-Phone yang menjadi akar permasalahan. Bagaimana hape tersebut diserahkan oleh Kevin kepada Shinta hingga bagaimana pembayarannya saat dibeli. 

"Jadi fakta itu saja tidak terungkap. Jadi kami tidak berharap kalau memang pihak sana tidak mau RJ. Kami berharap kepada siapa? Ya, kepada yang berwenang (polisi) untuk bisa objektif dalam perkara ini, fakta hukumnya harus secara lengkap," kata dia. 

Baca juga: Ijazah Ditahan Mantan Kekasih, Alumni UGM Shinta Komala Kini Malah Jadi Tersangka 

Dalam penanganan perkara ini, Alam justru mendesak penyidik Polresta Sleman untuk bersikap objektif dan berani menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sebab fakta hukumnya utuh. Handphone tersebut tidak mempunyai kaki dan tidak bisa berjalan sendiri ke tangan Shinta.

Menurutnya, barang itu diantarkan langsung oleh mantan pacarnya sebagai pengembalian barang pasca-putus. Bukti pembelian pun telah dipegang dan akan segera Shinta spill di akun Instagram-nya agar masyarakat tahu. 

"Kronologinya lengkap, fakta hukumnya lengkap. Jadi nggak perlu RJ ya, yang penting SP3 dong kalau perkaranya itu tidak jelas," kata Alam.(RIF) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.