Perlukah UU Anti-Spionase di Indonesia? Ini Kata Pakar HI UI
Facundo Chrysnha Pradipha May 20, 2026 02:35 AM

 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hubungan Internasional (HI) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), Edy Prasetyono, menilai Indonesia perlu segera memiliki regulasi khusus anti-spionase nasional.

Secara sederhana, spionase merupakan kegiatan memperoleh informasi rahasia secara diam-diam, baik melalui penyadapan, infiltrasi, pencurian data, hingga peretasan sistem digital.

Sehingga anti-spionase merupakan tindakan untuk mencegah, mendeteksi, serta melawan aktivitas spionase atau mata-mata yang mengancam keamanan, dalam hal ini adalah negara.

Menurut Edy, sejumlah negara demokratis telah memiliki kerangka hukum dan kebijakan anti-spionase untuk melindungi kepentingan nasional mereka.

Spionase dinilai sebagai fenomena nyata yang sudah berlangsung sejak era kuno.

Tenaga Ahli Lemhanas itu menilai, praktik itu selalu hadir dalam hubungan antarnegara demi mencari keunggulan strategis maupun mempertahankan kepentingan nasional.

“Bahwa spionase itu empirik. Nyata ada dan secara historis mulai dari zaman Romawi, zaman Yunani, zaman Persia, zaman Cina, zaman Mesir, sampai dengan sekarang,” kata Edy dalam keterangan yang diterima pada Selasa (19/5/2026).

Praktik spionase, ungkap Edy, terus berkembang mengikuti zaman. 

Jika pada masa lalu dilakukan melalui pedagang hingga telik sandi, maka kini ancaman serupa banyak berlangsung melalui ruang digital dan pencurian data strategis.

Menurut Edy, sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, Singapura hingga Rusia telah memiliki kerangka regulasi anti-spionase maupun perlindungan informasi strategis.

Baca juga: Momen Jurnalis & Aktivis Indonesia Berfoto di Laut Mediterania Sebelum Ditangkap Militer Israel

Ia menyebut negara-negara demokratis justru memiliki regulasi yang jelas terkait perlindungan informasi strategis dan kontra-spionase.

Menurutnya, regulasi diperlukan agar ada kepastian mengenai definisi spionase, kewenangan lembaga, hingga batas perlindungan hak warga negara.

“Harus undang-undang. Karena pada level undang-undang itulah memberikan hak dan kewajiban,” ujarnya.

Edy menegaskan, tanpa aturan yang jelas, ruang penyalahgunaan kekuasaan justru lebih terbuka.

Karena itu, Ia mendorong pembentukan undang-undang yang mengatur persoalan tersebut, termasuk regulasi khusus anti-spionase.

Sementara itu, Kepala Program Pascasarjana HI FISIP UI, Ali Wibisono, menilai Indonesia selama ini kerap menjadi sasaran operasi spionase.

Mulai dari penyadapan hingga pencurian informasi strategis.

Ia menyoroti maraknya serangan siber dan aksi pencurian data yang berkaitan dengan posisi Indonesia dalam sengketa Laut China Selatan serta perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI).

Ali menilai belum adanya regulasi yang kuat menyebabkan upaya kontra-spionase dilakukan secara terpisah dan rentan terhadap ego sektoral antarinstansi.

Kondisi tersebut tidak hanya mengancam keamanan nasional, tetapi juga dapat mengurangi kepercayaan dunia internasional terhadap kemampuan Indonesia menjaga informasi sensitif.

“Kalau negara lain ragu informasi dan teknologinya aman di Indonesia, kerja sama strategis bisa terhambat,” ungkapnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.