TRIBUNSUMSEL.COM -- Total sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap militer Israel saat menuju Gaza.
Sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari empat jurnalis dan lima aktivis ditangkap tentara Israel saat menjalankan misi pelayaran kemanusiaan bersama Global Sumud Flotilla 2.0.
Berikut ini sembilan WNI yang tergabung dalam rombongan kapal GSF dan dilaporkan ditangkap oleh militer Israel:
Sementara lima WNI yang jadi korban intersepsi militer Israel yakni:
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendesak pemerintah Indonesia untuk segera membawa kasus ini ke Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui mekanisme prosedur khusus.
Langkah tegas ini dinilai sangat krusial mengingat penahanan para WNI termasuk di antaranya empat jurnalis asal Indonesia diduga kuat telah melanggar hukum internasional serta prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.
Terlebih lagi, tindakan sewenang-wenang militer Israel tersebut kian bermasalah karena operasi penangkapan dilakukan di wilayah perairan internasional, bukan di bawah yurisdiksi Israel.
Sugiat memaparkan bahwa aksi penahanan sepihak ini menabrak Pasal 9 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang mana telah diratifikasi oleh Indonesia lewat UU Nomor 12 Tahun 2005.
Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Prinsip 2 Deklarasi PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang Tahun 1992.
Tak hanya itu, penahanan ini juga mencederai aturan perlindungan jurnalis di medan konflik yang termaktub dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1738 Tahun 2006, sebuah regulasi yang melarang keras penargetan terhadap awak media.
"Kami mendukung penuh langkah pemerintah yang terus berupaya menyelamatkan WNI dari militer Israel," ujar legislator dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Sebagai langkah taktis, Komisi XIII DPR RI meminta pemerintah Indonesia tidak hanya melapor ke Dewan HAM PBB, tetapi juga memperkuat jalinan diplomasi dengan negara-negara yang menjadi jalur perlintasan militer Israel.
"Ini penting dilakukan untuk memastikan kondisi dan lokasi penahanan kelima WNI," ucapnya.
Guna mencegah terjadinya potensi penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi di dalam tahanan, Sugiat mendorong Komite Internasional Palang Merah (ICRC) untuk bergerak cepat mengupayakan akses penuh ke lokasi penahanan, sesuai dengan mandat Konvensi Jenewa.
Di akhir keterangannya, Sugiat menegaskan komitmen parlemen untuk berdiri di belakang pemerintah.
Komisi XIII DPR dipastikan bakal terus melakukan pengawasan yang agresif sekaligus memberikan pendampingan politik hingga seluruh WNI berhasil dipulangkan ke tanah air.
"Kami di Komisi XIII DPR akan mengawal hingga pembebasan kelima WNI berjalan optimal dan selaras dengan prinsip kemanusiaan," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI mengecam aksi pasukan Israel yang mencegat konvoi flotilla kemanusiaan menuju Jalur Gaza di perairan Siprus serta melakukan penahanan terhadap sejumlah WNI.
Pemerintah Indonesia melalui sejumlah KBRI, antara lain di Ankara, Kairo, Amman, Istanbul, dan Roma, terus berkoordinasi untuk mengupayakan pembebasan para WNI mengingat Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan Surat Perjalanan Laksana Paspor, dukungan medis, serta menggalang dukungan di Dewan Keamanan PBB, Dewan HAM PBB, dan ICRC.
Sebagai informasi, WNI yang ikut dalam rombongan tersebut tersebar pada lima kapal kemanusiaan berbeda.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com