Jambi Top 7, Malangnya Nenek Nasib Horlinim Purba di Dalam Travel Bungo-Merangin
asto s May 20, 2026 11:11 AM

Malang tak dapat ditebak, nasib nenek Horlinim Purba di dalam travel Bungo-Merangin, sungguh mengejutkan.

Berikut ini Jambi Top 7 selengkapnya:

23 Ribu Liter BBM Olahan dari Bayat Dicegat di Tebo Jambi, Diangkut 2 Truk



 

Pengiriman 23 ribu liter BBM olahan diduga ilegal digagalkan di di Jalan Lintas Tebo-Jambi KM 04, Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Tebo, Jambi pada Senin (18/5/2026) sekira pukul 03.00 WIB.
Pengiriman 23 ribu liter BBM olahan diduga ilegal digagalkan di di Jalan Lintas Tebo-Jambi KM 04, Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Tebo, Jambi pada Senin (18/5/2026) sekira pukul 03.00 WIB.(Ist/Facebook Polres Tebo)

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengiriman 23 ribu liter BBM olahan diduga ilegal digagalkan di wilayah Kabupaten Tebo, Jambi.

Pengiriman 23 ribu liter BBM olahan ini hentikan di Jalan Lintas Tebo-Jambi KM 04, Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, pada Senin (18/5/2026) sekira pukul 03.00 WIB.

Ribuan liter BBM olahan ini dibawa 2 truk tanpa dokumen resmi.

4 orang ditangkap Polres Tebo terkait kasus dugaan tindak pidana terkait peniruan atau pemalsuan bahan bakar minyak serta kegiatan usaha hilir tanpa izin.

Keempatnya yakni Y, FY, AD dan IW.


Baca Selengkapnya



Viral Ayah Driver Ojol Jambi Menangis Setelah Mahkamah Agung Hukum 2 Tahun



 

MENANGIS - Ayah driver ojol asal Jambi Muhammad Iqbal yang divonis 2 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) menangis.
MENANGIS - Ayah driver ojol asal Jambi Muhammad Iqbal yang divonis 2 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) menangis.(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tangis ayah Muhammad Iqbal pecah ketika mengetahui anaknya mendapat vonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Muhammad Iqbal (45) seorang driver ojek online mendapat tuduhan mencuri sebuah sepeda motor milik tetangganya.

Peristiwa tersebut terjadi pada 13 Agustus 2025, di RT 58, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Atas tuduhan itu, dia ditahan selama beberapa bulan. Kemudian, Iqbal mendapat dakwaan pencurian sepeda motor.


Baca Selengkapnya



Tragedi Berdarah di Pasar Angso Duo Jambi Pagi Buta dan Vonis 9 Tahun Penjara



 

REKONSTRUKSI - Peragaan adegan ke-15 dalam rekonstruksi kasus penikaman yang menyebabkan kematian di Pasar Angso Duo, Rabu (26/11/2025) di Mapolsek Telanaipura. Peristiwa berdarah itu terjadi pada 14 Oktober 2025 lalu. Majelis hakim menjatuhkan putusan penjara selama sembilan tahun terhadap Yasmin pada Selasa (19/5/2026).
REKONSTRUKSI - Peragaan adegan ke-15 dalam rekonstruksi kasus penikaman yang menyebabkan kematian di Pasar Angso Duo, Rabu (26/11/2025) di Mapolsek Telanaipura. Peristiwa berdarah itu terjadi pada 14 Oktober 2025 lalu. Majelis hakim menjatuhkan putusan penjara selama sembilan tahun terhadap Yasmin pada Selasa (19/5/2026).(Tribunjambi.com/Syrillus Krisdianto)

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -- Tragedi berdarah pagi buta di Pasar Angso Duo pada Oktober 2025 lalu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Majelis yang diketuai hakim Muhammad Tahir menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun terhadap terdakwa Yasmin atas perkara pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun," demikian bunyi amar putusan majelis hakim yang dibacakan pada Selasa (19/5/2026).

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Yasmin dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Adapun, barang bukti satu kaus polo warna hitam bertuliskan NGEE ANN pada bagian dada, satu celana pendek jeans warna biru, satu kaus polo warna hitam terdapat lubang robekan di bagian punggung, dan satu celana pendek jeans warna biru dengan merk Scotch, dimusnahkan.


Baca Selengkapnya



Dua Pria Todong Nenek Serahkan Emas dan Uang di Mobil Travel Bungo-Merangin



 

DITANGKAP - Dua pria ditangkap setelah melakukan perampokan terhadap seorang nenek berusia 63 tahun di travel Bungo menuju Merangin, Senin (18/5/2026).
DITANGKAP - Dua pria ditangkap setelah melakukan perampokan terhadap seorang nenek berusia 63 tahun di travel Bungo menuju Merangin, Senin (18/5/2026).(Dok/Polres Bungo)

 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO -- Uang hingga perhiasan seorang nenek raib setelah dua pria merampoknya.

Ia diancam. Senjata tajam sempat ditodongkan terhadapnya, sehingga ia mau tidak mau mengikuti perintah dua pria tersebut.

Uang dan perhiasan emas milik nenek bernama Horlinim Purba dibawa kabur. Totalnya, sekitar Rp35,5 juta.

Dua Pelaku Ditangkap

Polisi berhasil menangkap dua pelaku perampokan terhadap seorang lansia penumpang travel di Kabupaten Bungo, Jambi.


Baca Selengkapnya



Ardiansyah Taruhan Nyawa, Detik-detik Damkartan Kota Jambi Masuk Pusat Kebakaran Gudang BBM



 

SAKSI KATA - Ardiansyah, personel Damkartan Kota Jambi, yang memadamkan pusat api kebakaran gudang BBM di Pal 7, Kenali Asam, Kota Jambi.
SAKSI KATA - Ardiansyah, personel Damkartan Kota Jambi, yang memadamkan pusat api kebakaran gudang BBM di Pal 7, Kenali Asam, Kota Jambi.(Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Peristiwa kebakaran gudang BBM di kawasan Pal 7, Kota Jambi, sempat membuat langit malam berubah merah menyala. 

Asap hitam pekat membubung tinggi, sementara tujuh kali ledakan dahsyat terjadi. Lokasi gudang BBM itu dipenuhi bahan bakar jenis solar. 

Situasi mencekam itu membuat warga sekitar panik dan berhamburan menjauh dari titik api.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi dengan cepat dan nyaris sulit dikendalikan. Api terus membesar karena aliran solar dari pipa penampungan masih mengucur deras. 

Petugas pemadam kebakaran harus bekerja ekstra keras untuk mencegah kobaran api merembet ke kendaraan tangki lain yang berada di sekitar lokasi.


Baca Selengkapnya



Bingung Iqbal Cari Keadilan: PN Jambi Nyatakan Bebas, MA Hukum 2 Tahun Penjara



 

BINGUNG - Muhammad Iqbal, ojek online di Jambi didampingi ayahnya, Selasa (19/5/2026). Ia bingung mencari keadilan. Ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jambi, namun dinyatakan bersalah dan dihukum dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
BINGUNG - Muhammad Iqbal, ojek online di Jambi didampingi ayahnya, Selasa (19/5/2026). Ia bingung mencari keadilan. Ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jambi, namun dinyatakan bersalah dan dihukum dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung.(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -- Tangis ayah Muhammad Iqbal pecah setelah mengetahui anaknya divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim di tingkat kasasi.

Muhammad Iqbal (45), seorang pengemudi ojek online, sebelumnya didakwa mencuri sepeda motor dan sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jambi.

Namun, jaksa membawa perkara tersebut ke tingkat kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung menyatakan Iqbal bersalah.

Ayah Iqbal mengaku terpukul atas putusan tersebut dan tidak kuasa menahan air mata.

"Anak saya dituduh mencuri motor, sedangkan anak saya bukan pencuri," katanya dengan suara bergetar, Selasa (19/5/2026).


Baca Selengkapnya



Al Haris Ungkap Rencana Jalur Kereta Api Batu Bara Jambi Rute Bungo-Sarolangun-Kemingking



 

JALUR KERETA API - Gubernur Jambi Al Haris melakukan audiensi bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di Jakarta, Selasa (19/5/2026).  Dia mengungkap rencana pembangunan jalur kereta api batu bara Bungo-Sarolangun-Kemingking Muaro Jambi.
JALUR KERETA API - Gubernur Jambi Al Haris melakukan audiensi bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di Jakarta, Selasa (19/5/2026).  Dia mengungkap rencana pembangunan jalur kereta api batu bara Bungo-Sarolangun-Kemingking Muaro Jambi.(TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA)

 

TRIBUNJAMBI.COM - Wacana jalur kereta api batu bara di Provinsi Jambi rute Bungo-Sarolangun menuju Pelabuhan Kemingking, Kabupaten Muaro Jambi, sampai ke Kementerian Perhubungan.

Gubernur Jambi Al Haris melakukan audiensi bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di Jakarta, Selasa (19/5/2026). 

Pertemuan tersebut membahas rencana pembangunan jalur kereta api batu bara rute Bungo-Sarolangun menuju Pelabuhan Kemingking, Kabupaten Muaeo Jambi.

"Jalur kereta api batu bara rute Bungo, Sarolangun menuju Pelabuhan Kemingking," ujar Al Haris, Gubernur Jambi. 

Haris menyampaikan pembangunan jalur kereta api batu bara menjadi langkah strategis untuk mendukung kelancaran distribusi hasil tambang di Provinsi Jambi.


Baca Selengkapnya



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.