Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi akan melaksanakan persidangan praperadilan hari ini, Rabu (20/5/2026).
Pantauan Tribun Lampung di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (20/5/2026) suasana pengadilan masih terlihat sepi.
Ruang sidang juga belum ada aktivitas.
Termasuk tim kuasa hukum dari tersangka Arinal Djunaidi belum terlihat di lingkungan PN Tanjungkarang.
Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Dedy Wijaya Susanto mengatakan, tersangka Arinal Djunaidi akan menjalani persidangan praperadilan Rabu (20/5/2026).
Baca Juga: Tanggapan Kuasa Hukum Soal Pemindahan Arinal Djunaidi ke Lapas Rajabasa
Hakim tunggal yang memimpin yakni Agus Windana SH.
"Jadi sidang praperadilan Arinal Djunaidi besok (hari ini) akan dilaksanakan," kata Dedy, Selasa (19/5/2026).
Kuasa hukum mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking akan mempersiapkan materi praperadilan untuk kliennya.
Ana mengatakan, dirinya akan akan mengawal proses hukum mantan Gubernur Lampung tersebut.
"Terkait praperadilan sudah kami persiapkan dan termasuk penangguhan penahanan, dengan harapan semuanya bisa berjalan dengan lancar," kata Ana Sofa Yuking diwawancarai di depan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026).
Pihaknya akan menggandeng Henry Yosodiningrat dalam proses persidangan praperadilan.
Profesor Henry Yosodiningrat akan mendedikasikan dirinya untuk bisa memberikan pembelaan yang sebaik mungkin kepada mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Upaya ini dilakukan untuk mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)