Gojek Dukung Aturan Prabowo, Komisi Driver Naik Jadi 92 Persen
Joanita Ary May 20, 2026 02:35 PM

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta -- PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk resmi menurunkan potongan pendapatan mitra pengemudi menjadi 8 persen, menyusul kebijakan baru pemerintah yang mengatur pembagian pendapatan layanan transportasi online sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi aplikator.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto.

Aturan baru itu menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan jutaan pekerja sektor transportasi digital di Indonesia.

CEO GoTo Hans Patuwo menyatakan perusahaan mendukung penuh kebijakan pemerintah tersebut meskipun akan berdampak pada penurunan pendapatan perusahaan dari layanan transportasi roda dua.

“Kami mendukung langkah pemerintah untuk menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil dan berkelanjutan bagi mitra pengemudi,” kata Hans dalam keterangan resminya.

Menurut Hans, penyesuaian skema pembagian pendapatan dilakukan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga kesejahteraan para mitra pengemudi yang selama ini menjadi tulang punggung layanan transportasi online.

Seiring penerapan kebijakan baru tersebut, Gojek juga memastikan penghentian program GoRide Hemat yang sebelumnya diuji coba sejak 2025.

Program itu sempat menawarkan tarif perjalanan lebih murah bagi konsumen melalui skema tertentu.

Perusahaan menilai penghentian program tersebut diperlukan agar penyesuaian pendapatan mitra pengemudi dapat berjalan optimal sesuai regulasi baru pemerintah. 

Dengan skema baru ini, penghasilan yang diterima driver diharapkan menjadi lebih besar dan lebih stabil.

Meski melakukan sejumlah penyesuaian bisnis, Gojek memastikan berbagai program kesejahteraan bagi mitra pengemudi tetap berjalan.

Program tersebut meliputi bonus hari raya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, beasiswa pendidikan bagi anak driver, hingga program umrah gratis.

Hans mengatakan perusahaan akan terus mencari keseimbangan antara keberlanjutan bisnis dan perlindungan bagi mitra pengemudi di tengah dinamika industri transportasi digital yang semakin kompetitif.

“Kami percaya keberlangsungan ekosistem hanya dapat terjaga apabila kesejahteraan mitra pengemudi juga menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Kebijakan baru pemerintah ini mendapat perhatian luas karena menyangkut relasi antara perusahaan aplikasi dan jutaan pengemudi ojek online di Indonesia.

Selama beberapa tahun terakhir, isu besaran potongan aplikasi kerap menjadi sorotan dan memicu tuntutan dari komunitas driver agar pembagian pendapatan dibuat lebih adil.

Dengan berlakunya aturan baru tersebut, pemerintah berharap ekosistem transportasi online dapat tumbuh lebih sehat, sekaligus memberikan perlindungan ekonomi yang lebih kuat bagi para pekerja sektor digital.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.