Waspada Modus Penipuan Pajak Daerah di Kota Yogya, Catut Nama Kepala BPKAD
Hari Susmayanti May 20, 2026 03:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Warga masyarakat Kota Yogyakarta, khususnya para pelaku usaha, diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan baru. 

Belakangan ini, marak beredar pesan singkat berisi surat palsu yang mengatasnamakan pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta demi meraup keuntungan pribadi melalui setoran pajak.
​Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, Rr. Andarini, menandaskan, para pelaku penipuan menggunakan berbagai siasat untuk mengelabui wajib pajak. 

Menurutnya, gerakan penipuan terdeteksi cukup masif dalam beberapa waktu terakhir, terutama sebelum memasuki masa libur panjang akhir pekan lalu.

​"Dari yang sudah kami dapati, penipu menghubungi wajib pajak melalui telepon, pesan singkat, atau chat WhatsApp. Modusnya macam-macam, salah satunya menginfo ada perubahan nomor rekening tujuan pembayaran pajak daerah dengan alasan perbaikan sistem," ujarnya, Rabu (20/5/2026).

​Tidak tanggung-tanggung, pelaku juga nekat mengirimkan surat palsu yang mencatut nama Rr. Andarini selaku kepala dinas, lengkap dengan kop instansi.

Meski nama yang tertera benar, ia memastikan, format dokumen, tanda tangan, hingga stempel yang digunakan sepenuhnya palsu dan tidak sesuai dengan standar Pemerintah Kota Yogyakarta.

​"Kop suratnya saja sudah salah, kemungkinan yang menipu bukan orang Kota Yogya, karena tidak tahu kop Pemkot Yogyakarta yang asli. Namanya memang betul nama saya, tapi tanda tangannya bukan tanda tangan saya," tegasnya.

Baca juga: BPN Kulon Progo Akan Lanjutkan Inventarisasi dan Identifikasi Jalur Tol Jogja-YIA di 3 Kalurahan

Andarini menambahkan, saat ini sebagian besar dokumen resmi di Pemkot Yogyakarta sudah beralih menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) demi keamanan.

Kendati demikian, pihaknya tidak memungkiri, di beberapa bagian BPKAD masih ada yang dikombinasikan dengan tanda tangan manual yang sah.

​Berdasarkan laporan yang masuk ke BPKAD, mayoritas sasaran para pelaku penipuan ini adalah wajib pajak dari sektor badan usaha, terutama perhotelan di wilayah Kota Yogyakarta.

​Walau pergerakan penipu terbilang masif, Andarini bersyukur sampai sejauh ini belum ada wajib pajak yang terjerat perangkap hingga mengalami kerugian materiil.

​"Sepanjang yang kami telusuri tidak ada korban dari wajib pajak. Masyarakat atau pelaku usaha yang menerima pesan atau surat tersebut rupanya sudah kritis. Mereka tidak langsung percaya, dan langsung datang atau menelepon kami untuk melakukan konfirmasi atau klarifikasi," jelasnya.

Merespons tindakan kriminal ini, Pemkot Yogyakarta telah melakukan langkah cepat dengan menyebarkan informasi peringatan secara masif ke berbagai kanal media resmi milik BPKAD dan Pemkot. 

Terkait langkah hukum, pihak BPKAD juga membuka peluang untuk menyeret kasus tersebut ke kepolisian, khususnya jika modus-modus penipuan masih berlanjut.

​"Kami sedang berdiskusi dan mempertimbangkan plus-minusnya untuk pelaporan ke pihak berwajib, sambil terus mendalami dan memantau perkembangan situasi di lapangan," imbuh Andarini. (aka)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.