KPK Warning Pemerintah Aceh soal Dana Hibah kepada Instansi Vertikal
Muliadi Gani May 20, 2026 03:54 PM

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih tingginya alokasi dana hibah Pemerintah Aceh kepada sejumlah instansi vertikal pada tahun anggaran 2025.

Lembaga antirasuah itu mengingatkan agar pemberian hibah dilakukan secara proporsional, sesuai kemampuan fiskal daerah, serta benar-benar mengutamakan kepentingan pelayanan publik.

Sorotan tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama DPR Aceh dan DPRK kabupaten/kota se-Aceh di Gedung Utama Rapat Paripurna DPRA, Selasa (19/5/2026).

Dalam paparannya, Harun mengungkapkan bahwa KPK telah melakukan evaluasi terhadap belanja hibah Pemerintah Aceh dan masih menemukan sejumlah alokasi hibah untuk pembangunan maupun rehabilitasi fasilitas milik instansi vertikal.

“Masih banyak hibah di 2025 kemarin kita evaluasi, kita analisa di Aceh.

Tahun lalu kami sudah evaluasi ternyata masih ada juga lanjutan pembangunan, rehabilitasi,” kata Harun di hadapan peserta rapat.

Menurutnya, pemberian hibah pada prinsipnya tidak dilarang.

Namun, pemerintah daerah harus memastikan bahwa anggaran hibah diberikan secara tepat sasaran dan tidak melampaui kemampuan keuangan daerah.

“Sebetulnya hibah itu bukan enggak boleh. Jadi hibah itu harus pada tempatnya dan harus pada pelayanan publik.

Tidak boleh melebihi kemampuan keuangan daerah, kemampuan fiskalnya,” ujarnya.

Baca juga: Gus Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK Terkait Kasus Kuota Haji, Status Tahanan Rumah Dicabut

KPK juga menyoroti adanya pemerintah daerah yang mengaku memiliki kemampuan fiskal rendah, bahkan mengalami defisit anggaran, tetapi tetap mengalokasikan hibah dalam jumlah besar.

Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan berorientasi pada kebutuhan dasar masyarakat.

“Ada suatu pemda yang mengaku anggarannya kecil, kemampuan fiskalnya kecil, APBD-nya kecil. Yang kedua masih defisit. Yang ketiga ada efisiensi, eh hibahnya tinggi. Melebihi PAD bahkan misalnya. Ini miskin tapi sombong ini,” kata Harun.

Untuk menggambarkan kondisi tersebut, Harun mengibaratkan pemerintah daerah seperti sebuah keluarga yang kebutuhan utama anaknya belum terpenuhi, tetapi justru memberikan bantuan besar kepada pihak lain.

“Anak butuh sepeda, sepedanya rusak, tas sekolahnya bolong, kebutuhan primernya belum selesai, tetangga minta dibeliin mobil malah dibeliin.

Hibah bukan seperti itu konsepnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, KPK menegaskan bahwa hibah kepada instansi vertikal hanya dapat diberikan kepada lembaga yang memang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Palang Merah Indonesia (PMI), Gerakan Pramuka, dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Kalau sudah diatur di undang-undang ya kita bisa berikan.

Tapi proporsional juga, kita tawar. KPU minta Rp100 miliar, kita penuhi semua enggak, dilihat dulu, dicek dulu,” katanya.

Baca juga: Aniaya Perempuan di Tempat Karoeke, Anggota DPRD Temanggung Diamankan Polisi

Harun menjelaskan, pemberian hibah kepada instansi lain di luar yang ditetapkan dalam undang-undang tetap harus mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Selain itu, KPK juga menekankan bahwa nilai hibah tidak boleh melebihi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Hibah adalah tidak boleh hibah melebihi PAD. Clear ya. PAD-nya berapa ya hibahnya jangan melebihi itu,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Harun turut memaparkan sejumlah dana hibah Pemerintah Aceh kepada instansi vertikal pada tahun 2025.

Di antaranya, lanjutan pembangunan aula Kodam Iskandar Muda sebesar Rp4,75 miliar, pembangunan gedung diklat Kejaksaan Tinggi Aceh senilai Rp9,6 miliar, lanjutan pembangunan gedung Propam Polda Aceh sebesar Rp6,685 miliar, rehabilitasi gedung Direktorat Intelkam Polda Aceh Rp6,864 miliar, serta pembangunan rumah dinas Wakajati Aceh sebesar Rp1,355 miliar.

KPK menilai, alokasi hibah semacam itu perlu dikaji secara mendalam agar tidak mengganggu prioritas pembangunan daerah, terutama di tengah keterbatasan anggaran dan kebutuhan pelayanan publik yang masih tinggi.

Di sisi lain, Harun juga menegaskan bahwa KPK dapat menindaklanjuti persoalan hibah apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau laporan dari masyarakat.

Menurutnya, pengawasan terhadap dana hibah akan terus dilakukan melalui proses evaluasi dan koordinasi dengan aparat pengawas internal pemerintah.

“Ketika ada pengaduan masyarakat, tentu kami wajib menindaklanjuti selaku aparat penegak hukum.

Bisa jadi ketika didalami ternyata ada red flag di sana, itu bisa kita teruskan, kita evaluasi,” katanya.

Ia menambahkan, apabila hibah yang telah dialokasikan dan direalisasikan ditemukan bermasalah, maka evaluasi hingga audit dapat dilakukan dengan melibatkan inspektorat daerah maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Ketika itu (hibah) terlanjur terlaksana, bisa dilakukan evaluasi atau bahkan audit.

Saya kira itu ranah koordinasi dengan inspektorat maupun BPKP.

Bisa kita minta bantuan ke BPKP untuk dilakukan audit dan sebagainya,” ujar Harun.

(Serambinews.com/Rianza Alfandi)

Baca juga: Kebakaran Dua Rumah di Bireuen, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Baca juga: OTT KPK di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Wibowo dan 15 Orang Diamankan

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.