Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Dua mantan pejabat dan satu pejabat aktif pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Ambon, terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, diancam membayar denda sebesar Rp. 10 juta, atau paling banyak Rp. 2 miliar rupiah. Juga dibebankan uang pengganti sebagaimana hasil audit kerugian negara.
Ancaman ini sebagaimana pasal yang disangkakan Jaksa setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan / penyelewengan dana Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Ambon Tahun Anggaran 2023 - 2024.
Kasi Intel Kejari Ambon, Sudarmono Tuhelele, mengungkap ketiga tersangka yang ada Jumat 08 Mei 2026 itu ialah berinisial NM selaku Mantan Kepala MTs Negeri Ambon Tahun 2023, RK sebagai Mantan Bendahara pada MTs Negeri Ambon, dan RK sebagai Kepala MTs Negeri Ambon Tahun 2023 - Sekarang.
Kasus ini berdasarkan hasil audit Auditor Internal Kejaksaan Tinggi Maluku tanggal 10 Desember 2025, telah ditemukan unsur merugikan keuangan negara sebesar Rp689.098.894.
Besaran kerugian keuangan negara itu bersumber dari total dana yang dikelola MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan tahun 2024 dengan besaran Rp. 3.306.250.000.
Baca juga: Pemprov Maluku Salurkan 125 Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1447 H
Baca juga: Mendikdasmen Apresiasi Prioritas Prabowo Perbaiki Kesejahteraan Guru
Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka memiliki kesamaan yakni ;
- Pasal 603 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c dan d jo pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP.
- Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c dan d jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP
Diketahui, kasus ini pada tahap penyelidikan ditemukan DPA MTs Negeri Ambonada anggaran rutin dan juga anggaran dana BOS yang diduga kuat disalahgunakan dan dibuat pertanggungjawabannya tidak benar (overlap).
Oleh karena itu Tim Jaksa Penyelidik memeriksa secara keseluruhan anggaran tersebut sebagaimana termuat dalam DPA tahun anggaran 2023 dan 2024.
Setelah alat bukti yang cukup, kasus ini Tim Jaksa Penyelidik meningkatkan ke tahap penyidikan sejak 10 April 2025 lalu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor : 03/Q.1.10/Fd.2/04/2025, yang saat ini masih dikomandoi Adhryansah sebagai Kajari Ambon.
Hingga sampai pada penetapan tersangka, puluhan saksi dari berbagai pihak telah diperiksa. Mulai dari internal sekolah hingga sejumlah pihak swasta lainnya yang dianggap berkesinambungan dalam pertanggungjawaban anggaran tersebut.
Selain itu pada Mei 2025, penyidik Kejaksaan Negeri Ambon bersama ahli lakukan pemeriksaan tempat di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Ambon.
Dalam tahap proses hukum, diketahui ada juga pengembalian kerugian keuangan negara. Namun tidak disebutkan siapa yang melakukan pengembalian dan besarannya.
Tentu pengembalian kerugian keuangan negara sangatlah penting guna memulihkan perekonomian negara.
Selain itu, pengembalian kerugian keuangan negara, dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman pelaku korupsi (meski tidak menghapuskan tindak pidana).
Hingga saat ini, para tersangka belum dilakukan upaya penahanan.
Tentu penerapan hukum yang adil adalah besaran harapan semua pihak. (*)