BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Patroli rutin yang dilakukan Polsek Muara Uya, Polres Tabalong berhasil mengungkap adanya dugaan tindak pidana perjudian di dalam sebuah toko parfum.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 6 orang pemuda yang menjadi pelaku perjudian beserta barang bukti uang tunai dan kartu domino.
Keenam pelaku yang diamankan, MI (22), MS (21), JUN (27), MH (21), HM (27), dan APR (22), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo, Rabu (20/5/2026) membenarkan adanya enam pelaku judi yang telah diamankan.
Disampaikan Heri, ulah keenam pelaku ini terungkap saat Senin (18/5/2026) malam, anggota Polsek Muara Uya melaksanakan patroli rutin.
Baca juga: Geledah Kantor BPBD hingga BLK di Amuntai, Kejari HSU Sita Berbagai Dokumen
Baca juga: Polisi Beber Kronologi Kasus 4 Kepala Desa di HSS Terlibat Pungli, Soal Pembebasan Lahan PT AGM
Ketika melintas di kawasan Jalan Bangkar, petugas mendengar adanya suara keributan mencurigakan dari dalam sebuah toko parfum.
Selanjutnya, petugas mendatangi toko parfum tersebut dan menanyakan aktivitas yang berlangsung kepada penjaganya.
Karena penjaga toko tidak memberikan jawaban, anggota langsung melakukan pemeriksaan ke dalam.
Dari situlah petugas mendapati para pelaku yang ketika itu tengah bermain judi domino jenis *qiu-qiu*.
Di lokasi itu petugas mengamankan barang bukti berupa dua kotak kartu domino dan uang tunai sebesar Rp341 ribu yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian.
"Para pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di *Polres Tabalong* untuk menjalani proses hukum," ucap Heri.