TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan menghargai dan menghormati keputusan Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat yang melakukan penyesuaian format Upacara Adat Garebeg Besar pada tahun ini.
Prosesi upacara adat tersebut dipastikan akan tetap berlangsung khidmat meskipun hadir dengan format yang disederhanakan.
Berdasarkan instruksi Sri Sultan Hamengku Buwono X, Keraton Yogyakarta memutuskan untuk memusatkan seluruh rangkaian prosesi pembagian pareden (gunungan) hanya di dalam lingkungan Keraton dan diperuntukkan khusus bagi para abdi dalem.
Kebijakan ini berdampak langsung pada agenda luar Keraton yang biasa diakses publik, sehingga iring-iringan pareden yang dalam kondisi reguler dibawa menuju Kompleks Kepatihan (Kantor Gubernur DIY) dan Puro Pakualaman, dipastikan tidak dilaksanakan pada Garebeg Besar tahun ini. Seluruh mekanisme pembagian kini dilakukan secara internal dan diatur sepenuhnya oleh manajemen domestik Keraton Yogyakarta.
Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakshmi Pratiwi, percaya bahwa kebijakan penyesuaian tempat distribusi ini tidak akan mengurangi nilai sakral dari upacara adat itu sendiri.
Dian menerangkan, nilai luhur Garebeg sebagai perwujudan sedekah Raja kepada masyarakatnya tetap terjaga seutuhnya melalui perantara para abdi dalem.
Terkait hal tersebut, Dian Lakshmi Pratiwi menegaskan, "Masyarakat perlu memahami bahwa penyesuaian format tahun ini merupakan bentuk penyederhanaan dan bukan peniadaan upacara adat. Tidak digelarnya prosesi pembagian pareden ke luar lingkungan Keraton sama sekali tidak menghilangkan esensi utama Garebeg sebagai wujud syukur dan sedekah dari Raja."
Secara historis, tradisi Garebeg, yang secara etimologis berarti diiringi banyak orang atau merujuk pada kehebohan (gumrebeg), memang kerap mengalami adaptasi zaman. Berakar dari tradisi Jawa kuno Rajawedha, format sedekah Raja ini sempat bermutasi menjadi sarana syiar Islam pada era Kerajaan Demak oleh Wali Songo, hingga akhirnya terjaga di Yogyakarta dalam tiga perayaan besar setahun.
Dari masa ke masa, jumlah dan jenis gunungan yang dikeluarkan—mulai dari Gunungan Kakung, Putri, Darat, Gepak, hingga Pawuhan—selalu menyesuaikan dengan situasi dan kondisi zaman.
Dian menyebut bahwa penyesuaian format seperti sekarang bukanlah hal baru, di mana format serupa juga pernah diterapkan secara ketat saat masa pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu.
Mengenai latar belakang filosofis atau alasan mendalam di balik keputusan penyederhanaan internal tahun ini, Dian menegaskan hal tersebut sepenuhnya merupakan ranah domestik Keraton Yogyakarta.
Oleh karena itu, Pemda DIY mengimbau masyarakat untuk memahami langkah penyesuaian ini, mengingat nilai kesakralan dan doa keselamatan bagi masyarakat tetap berjalan khidmat.