BATAM, TRIBUNBATAM.id - Peredaran narkoba palsu dengan modus transaksi cepat atau cash on delivery (COD) mulai marak di Kota Batam.
Terbaru, Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap kasus penjualan pil yang diduga narkotika, namun setelah diperiksa ternyata hanya obat palsu yang digunakan pelaku untuk menipu pembeli demi keuntungan instan.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Tunas Regency, depan Monic Family Karaoke, Sagulung, Minggu malam (17/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dua pria berinisial Ic dan AP diamankan aparat saat berada di area taman lokasi kejadian.
Keduanya sempat diperiksa di tempat, sebelum akhirnya diborgol dan dibawa menggunakan kendaraan petugas.
Polisi juga memeriksa sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku serta menyisir area sekitar guna mencari barang bukti lainnya.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan itu.
“Setelah mendapat laporan, anggota turun ke lokasi dan mengamankan dua orang. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata barang yang dijual merupakan obat palsu,” ujar Ruslaeni, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, modus seperti ini mulai sering ditemukan. Pelaku memanfaatkan tingginya permintaan narkoba untuk meraup keuntungan, dengan menjual barang palsu kepada pembeli.
“Pernah juga kami temukan kasus sabu yang ternyata isinya garam. Modus ini dilakukan untuk mencari keuntungan cepat,” katanya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan 10 butir pil yang diduga awalnya akan dijual sebagai narkotika jenis ekstasi.
Barang tersebut ditawarkan dengan harga Rp100 ribu per butir, jauh lebih murah dibanding harga normal yang bisa mencapai Rp400 ribu hingga Rp500 ribu.
“Karena harganya murah, pembeli mudah tergiur. Padahal barang itu palsu,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diketahui merupakan pengangguran dan mengaku baru mencoba menjalankan modus tersebut.
Namun polisi menduga aksi serupa kemungkinan sudah pernah dilakukan sebelumnya.
“Mereka mengaku baru coba-coba, tapi tidak menutup kemungkinan sebelumnya pernah berhasil lalu mencoba lagi,” kata Ruslaeni.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memperjualbelikan obat-obatan tanpa izin, karena dapat berujung pidana dan membahayakan masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga diminta tetap aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba maupun transaksi ilegal lainnya.
“Apapun informasi dari masyarakat akan tetap kami tindak lanjuti. Jika ada aktivitas mencurigakan atau peredaran narkoba, segera laporkan,” tegas Ruslaeni. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)