Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi terkait adanya peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar BPOM yang mengandung bahan berbahaya merkuri

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus produksi kosmetik ilegal mengandung merkuri di Cirebon, Jawa Barat dan mengamankan empat orang terkait perkara tersebut.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, di Jakarta, Rabu, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi mengenai peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar BPOM yang mengandung merkuri.

“Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi terkait adanya peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar BPOM yang mengandung bahan berbahaya merkuri,” kata Eko.

Empat orang yang diamankan yakni SA selaku pemilik akun toko Lou Glow, MRA sebagai karyawan SA, NS pemilik akun toko Lavia Skincare, dan R sebagai karyawan NS.

Berdasarkan pemeriksaan awal, NS mengaku menjalankan usaha kosmetik ilegal sejak 2024 dengan omzet rata-rata Rp50 juta per bulan.

Menurut Eko, NS mempelajari cara membuat kosmetik ilegal melalui video di YouTube dan memasarkan produknya melalui akun TikTok Lavia Skincare, Fiana Store, dan Hetty Skincare.

Kosmetik tersebut dijual dalam kemasan 15 gram seharga Rp12.000 dan kemasan 30 gram seharga Rp24.000.

Sementara itu, SA mengaku mulai menjalankan usaha serupa sejak 2025 dan memasarkan produk melalui akun TikTok Lyawzskin dan Lou Glow.

“Omzet penjualan per bulan rata-rata Rp21 juta dengan pemasaran secara daring di wilayah Cirebon dan sekitarnya,” ujar Eko.

Produk buatan SA dijual dengan harga Rp12.500 untuk kemasan 15 gram dan Rp21.500 untuk kemasan 30 gram.

Dari penggerebekan di dua lokasi, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa bahan krim siang, bahan krim malam, toner, serum, dan sabun pepaya.

Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi dan menggelar perkara untuk menetapkan tersangka.