Dalam Pasal 235 KUHAP baru, alat bukti yang sah meliputi delapan jenis

Mataram (ANTARA) - Dosen hukum pidana Universitas Brawijaya, Lucky Endrawati, menjelaskan ketentuan alat bukti dalam perkara gratifikasi tiga legislator pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram, Rabu.

Dalam persidangan, Lucky mengatakan Pasal 235 KUHAP baru mengatur delapan jenis alat bukti yang sah dalam proses pembuktian perkara pidana.

“Dalam Pasal 235 KUHAP baru, alat bukti yang sah meliputi delapan jenis,” kata Lucky di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan alat bukti lain yang diperoleh secara sah.

Menurut dia, pemenuhan minimal dua alat bukti sudah dapat memenuhi unsur pembuktian pidana.

Penasihat hukum terdakwa kemudian meminta jaksa penuntut umum menunjukkan bukti uang yang menguatkan dugaan gratifikasi terhadap tiga terdakwa.

Jaksa penuntut umum berpendapat alat bukti tidak harus berupa uang, melainkan dapat berupa pengakuan penerima maupun bukti transfer penitipan uang.

Selain menjelaskan alat bukti, Lucky juga menerangkan unsur gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut dia, pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara yang memiliki kewenangan sudah dapat memenuhi unsur gratifikasi tanpa harus melihat tujuan pemberian.

“Syaratnya yang diberi memiliki jabatan, kemudian ada pemberian barang atau janji sesuatu,” ujarnya.

Ia menambahkan Pasal 605 ayat (1) KUHP dapat berdiri sendiri dan tidak harus dibuktikan secara kumulatif dengan unsur lain dengan mengacu pada unsur Pasal 605 ayat (2) KUHP.

"Dalam aturannya, bisa tidak dibuktikan penerimanya," ujar dia.

Berdasarkan fakta persidangan, belasan anggota dewan yang menjadi penerima sudah mengaku di hadapan majelis hakim dan di bawah sumpah atas perbuatan tersebut.

Mereka bersaksi dengan menjelaskan mulai dari peran pemberi hingga proses penerimaan uang gratifikasi.

Tiga terdakwa yang berperan sebagai pemberi dalam bentuk tunai ini merupakan anggota dewan. Mereka adalah Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Iqroman yang kini sudah tidak lagi menjalani penahanan.

Meskipun demikian, tiga terdakwa dalam sidang lanjutan terpantau hadir di hadapan majelis hakim yang diketuai Dewi Santini.