Pengacara Bengawan Kamto Ajukan Banding, Sebut Ada Perbedaan Penilaian Majelis Hakim
Heri Prihartono May 20, 2026 07:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pihak penasehat hukum Bengawan Kamto menyatakan akan mengajukan banding atas putusan enam tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi dalam kasus korupsi kredit Bank BNI fasilitas kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL).

Penasehat hukum terdakwa, Ilham Kurniawan menilai terdapat perbedaan penilaian di antara majelis hakim terhadap perkara tersebut.

Menurut Ilham, Ketua Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai Bengawan Kamto tidak terbukti melakukan dakwaan sebagaimana yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.

"Ada perbedaan penilaian majelis hakim terhadap putusan ini. Ketua majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti sama sekali melakukan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum,” kata Ilham usai sidang vonis, Rabu (20/5/2026).

Ia menyebut dalam persidangan juga terungkap bahwa proses berdirinya PT PAL tidak melibatkan peran Bengawan Kamto.


“Bahwa proses berdirinya PT PAL ini tidak ada peran dari terdakwa,” ujarnya.

Selain itu, kata Ilham selama persidangan tidak ditemukan bukti komunikasi yang menunjukkan Bengawan Kamto memerintahkan pihak lain terkait proses kredit maupun dugaan pemolesan data.

"Di persidangan juga terbukti tidak ada satu pun WhatsApp ataupun telepon dari terdakwa Bengawan Kamto untuk menyuruh bagaimana proses kredit ataupun data yang dipoles," ucapnya.

Namun, lanjut Ilham dua anggota majelis hakim lainnya memiliki penilaian berbeda dengan menyebut Bengawan Kamto memerintahkan Victor terkait proses tersebut.

“Dua majelis hakim lain menilai bahwa Bengawan Kamto menyuruh Victor,” katanya.

Atas putusan itu, pihak terdakwa memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding.

Sebelumnya, Bengawan Kamto divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi.

“Terdakwa Bengawan Kamto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Hakim Annisa Brigestriana saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak serius terhadap perekonomian negara sehingga harus diberantas secara tegas dan sungguh-sungguh.

Majelis hakim juga menyatakan sejak awal PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) tidak memenuhi syarat untuk menerima fasilitas kredit dari Bank BNI.


Kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja Bank BNI kepada PT PAL itu disebut merugikan negara hingga Rp105 miliar. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: Keluarga Histeris Setelah Mendengarkan Vonis 6 Tahun Penjara untuk Bengawan Kamto

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.