TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bengawan Kamto terdakwa kasus korupsi kredit Bank BNI fasilitas kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Bengawan tampak tertunduk saat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi membacakan putusan terhadap dirinya, Rabu (20/5/2026) siang.
Setelah keluar dari ruang sidang, Bengawan yang mengenakan rompi tahanan mengaku dirinya telah didzolimi.
"Dzolim, siapa yang mendzolimi pasti akan mendapatkan karma," kata Bengawan.
Tak hanya dia, kakak serta adik Bengawan Kamto juga lebih emosional setelah mendengarkan vonis Majelis Hakim.
Saat Bengawan Kamto dibawa menuju mobil tahanan, kakak terdakwa terlihat menangis histeris.
Untuk diketahui, dalam sidang yang dipimpin Hakim Annisa Brigestriana itu Bengawan Kamto divonis enam tahun penjara serta denda Rp200 juta.
"Terdakwa Bengawan Kamto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Hakim Annisa saat membacakan amar putusan.
Suasana ruang sidang tampak penuh sejak sebelum persidangan dimulai.
Ayah, istri, hingga relasi Bengawan Kamto terlihat hadir dan duduk berjejer di ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan vonis.
Bahkan sejumlah pengunjung tampak berdiri di bagian belakang ruang sidang karena kursi yang tersedia telah penuh.
Saat mendengarkan putusan hakim, Bengawan Kamto yang mengenakan kemeja warna dongker terlihat lebih banyak tertunduk di kursi pesakitan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak serius terhadap perekonomian negara sehingga harus diberantas secara tegas dan sungguh-sungguh.
Hakim menolak dalil pihak terdakwa yang menyebut perkara tersebut hanya sebatas persoalan administrasi maupun kegagalan usaha.
Menurut hakim, argumentasi tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur melawan hukum baik secara formil maupun materil.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebut sejak awal PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) tidak memenuhi syarat untuk menerima fasilitas kredit dari Bank BNI.
Sidang vonis ini merupakan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja Bank BNI kepada PT PAL yang disebut merugikan negara hingga Rp105 miliar. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Keluarga Bengawan Kamto Histeris setelah Dengar Vonis 6 Tahun Penjara