TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Mayoritas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sleman belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten (Dinkes) Sleman, dari total 121 unit SPPG yang sudah beroperasional, baru 46 unit yang telah memiliki SLHS, sementara 3 unit lainnya masih dalam proses pengajuan di sistem Online Single Submission (OSS).
Artinya, ada 72 dapur yang sudah operasional tetapi hingga kini legalitas standar kesehatannya belum terpenuhi.
Hal ini diduga dipicu oleh kendala internal dari masing-masing pengelola SPPG, dalam melengkapi dokumen wajib pada sistem OSS.
"Kendalanya ada pada SPPG yang bersangkutan dalam memenuhi dokumen yang wajib di-upload," ujar Cahya, Rabu (20/5/2026).
Dinas Kesehatan merinci lima faktor utama yang mengganjal dalam proses penerbitan SLHS. Pertama, masalah perizinan dan lokasi.
Kedua, hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) menunjukkan nilai kelayakan dapur di bawah standar minimum, yakni kurang dari 80 persen.
Ketiga, jumlah minimal relawan yang memiliki sertifikat kursus penjamah pangan dalam satu SPPG masih berada di bawah 50 persen.
Keempat, banyak unit SPPG belum melakukan uji laboratorium terhadap sampel makanan, atau hasil pengujiannya dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga harus mengulang prosedur.
Terakhir, dokumen kesehatan resmi yang menyatakan relawan bebas dari penyakit menular belum dimiliki secara menyeluruh oleh para pekerja dapur.
Selain persoalan teknis, Cahya menambahkan adanya kebingungan birokrasi di internal pengelola. Hingga saat ini, belum ada kesepahaman yang jelas mengenai pihak mana yang memegang tanggung jawab penuh untuk mengajukan permohonan SLHS.
"Kendala lain, belum ada kesepahaman siapa yang harus mengajukan atau mengurus permohonan SLHS. Apakah diurus SPPG, atau yayasan, atau mitra," ujarnya.
Kondisi ini menjadi perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. Wakil Ketua Satgas Percepatan Program MBG Pemkab Sleman, Agung Armawanta mengatakan, pihaknya terus memantau progres kepemilikan dokumen kesehatan ini karena sifatnya yang sangat penting bagi keselamatan konsumsi anak sekolah.
Ia mengingatkan bahwa lambatnya pengurusan ini bertentangan dengan regulasi BGN.
Berdasarkan peraturan BGN nomor 4 Tahun 2026, sebagimana tertuang dalam pasal 16 bahwa setiap SPPG wajib memiliki sertifikat keamanan pangan berupa SLHS.
Sertifikat tersebut diperoleh berdasarkan permohonan yang diajukan oleh SPPG. Sementara ayat (3) dalam regulasi pasal tersebut mengatur bahwa SPPG harus mengajukan permohonan secara tertulis paling lama tiga hari kerja terhitung sejak SPPG beroperasional.
"Pasal 16 ayat (3) mengatur bahwa SHLS diajukan maksimal 3 hari kerja setelah SPPG beroperasional. Dulu kan sejak awal sudah operasi dulu, jadi ya sambil jalan dilengkapi," kata Agung.