TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Kewenangan pengelolaan hutan lindung yang dialihkan kepada masyarakat hukum adat melalui skema hutan hak membuka peluang sumber Pendapatan baru melalui perdagangan karbon,
Hingga 2026 ini, ada 10 komunitas besar di Kabuparen Malinau yang telah mengusulkan pengakuan hutan adat, dan Hari ini tiga diantaranya selangkah lebih jauh dan sedang diverifikasi lapangan oleh Tim verifikasi terpadu dari Kementerian Kehutanan.
Peralihan status kewenangan ini memberikan hak eksklusif kepada komunitas adat untuk mengelola kawasan hutan yang berada di dalam wilayah identifikasi mereka.
Skema pemanfaatan tersebut memprioritaskan penjagaan fungsi lindung kawasan sehingga konversi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit dilarang secara tegas oleh aturan.
Baca juga: Hutan Adat tak Boleh Bersinggungan dengan Kepemilikan Pribadi, Tim Turun Verifikasi Lapangan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malinau, dr John Felix Rundupadang menyampaikan penetapan wilayah hutan adat memiliki beberapa manfaat langsung kepada masyarakat setempat.
"Nah, hutan adat ini nanti boleh dimanfaatkan dalam batas-batas ketentuan. Salah satu yang dilarang tadi kan, sawit. Beberapa keuntungan yang nanti ke depan mereka miliki adalah. Ketika orang mau memanfaatkan ini, dia harus izinnya bukan lagi kepada pemerintah. Tetapi kepada masyarakat adat setempat," ujar dr John Felix Rundupadang, Rabu (20/5/2026).
Selain mengambil hasil hutan non-kayu seperti rotan, komunitas lokal di Kabupaten Malinau diproyeksikan akan mendapat manfaat ekonomi dari skema perdagangan karbon di masa mendatang.
Kawasan konservasi yang dijaga kelestariannya memiliki nilai serapan karbon yang tinggi dan hak pengelolaannya berada seratus persen di tangan masyarakat.
Secara perlahan, nilai ekonomi dari karbon ini diyakini mampu meningkatkan kesejahteraan dan kekayaan komunitas adat tanpa merusak ekosistem wilayah tempat tinggal mereka.
Baca juga: Besok, Tim Terpadu Verifikasi Lapangan Terhadap Tiga Usulan Hutan Adat di Kabupaten Malinau
"Soal karbon. imbal jasa karbonnya nanti haknya komunitas. Jadi dia bisa dapat manfaat dari karbon di wilayah hutan adatnya ini," ungkapnya.
Penetapan wilayah hukum adat ini diharapkan tidak sekadar menjadi pengakuan identitas, tetapi turut mendongkrak kesejahteraan riil warga secara berkesinambungan.
(*)
Penulis : Mohammad Supri