TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Penetapan kawasan hutan adat oleh negara mensyaratkan batasan ketat ke ruangan yang tidak boleh bersinggungan dengan kepemilikan pribadi maupun komoditas tertentu.
Langkah pembatasan ini menjadi acuan mutlak bagi tim terpadu dalam melakukan validasi objek di lapangan sebelum usulan dari daerah dinaikkan menjadi Surat Keputusan.
Validasi ke ruangan tersebut berfungsi untuk memastikan seluruh bentang lahan adat yang diusulkan benar-benar berstatus komunal dan tidak memicu tumpang tindih ruang di kemudian hari.
Baca juga: Besok, Tim Terpadu Verifikasi Lapangan Terhadap Tiga Usulan Hutan Adat di Kabupaten Malinau
Negara menegaskan legalisasi tidak dapat diproses jika di dalam peta usulan wilayah adat masih ditemukan adanya klaim perorangan atau lahan perkebunan sawit skala besar.
Kasubdit Hutan Adat Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kemenhut, Yuli Prasetyo Nugroho menjelaskan karakteristik utama dari objek hutan adat adalah statusnya sebagai milik bersama.
"Hutan adat itu ditetapkan di dalam wilayah adat yang masih berhutan, dengan catatan dia bukan sawit, dia bukan kepemilikan pribadi, kalau ada kepemilikan pribadi gak bisa , karena ini tanah dimiliki bersama," ujar Yuli Prasetyo Nugroho saat ditemui TribunKaltara.com di Malinau, Rabu (20/5/2026).
Meski pengelolaan tetap mengakomodasi adanya kepemilikan ladang per keluarga, namun tata kelola besarnya harus bernaung di bawah payung lembaga adat komunal.
Lembaga adat di tingkat desa yang memiliki struktur kuat dinilai menjadi motor utama dalam menjaga kelestarian fungsi lingkungan sekaligus mempertahankan hak kelola hutan kedaerahan.
Baca juga: Usulan 1 Juta Hektare Hutan Adat di Kabupaten Malinau, Kini Masuki Tahapan Verifikasi Lapangan
Yuli Prasetyo Nugroho menambahkan, hak penguasaan wilayah adat tetap mengedepankan hukum adat setempat yang disepakati oleh seluruh warga komunitas.
"Tapi bukan berarti sama sekali 100 persen komunal tidak, tetapi dia diatur oleh masyarakat adat yang diatur oleh lembaga adat, misalnya lembaga adat punan adiu, long adiu itu kan juga masyarakat adat. Mengaturnya seperti apa itu lebih mereka, tetapi basisnya adalah, penguasanya kan gak mungkin komunal, karena kalau misalnya ladang Bapak A, keluarga A, keluarga B, keluarga C, itu pasti ada," katanya.
Seluruh hasil verifikasi dari diskusi terpadu ini nantinya dirangkum menjadi rekomendasi resmi yang diserahkan kepada Menteri Kehutanan sebagai dasar penerbitan keputusan final penetapan kawasan.
(*)
Penulis : Mohammad Supri