Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nasir | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Keuangan telah berhasil menuntaskan proses penghapusan Barang Milik Negara (BMN) berupa 2.792 Harta Benda Modal (HBM) eks Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT Pertamina Hulu Energi North Sumatra B (PHE NSB) yang tidak ditemukan pasca terminasi Wilayah Kerja Blok B.
Total nilai aset yang dihapuskan mencapai Rp37,49 miliar, atau setara dengan USD21,3 juta.
Langkah ini diambil karena aset-aset tersebut tercatat dalam neraca, namun secara fisik tidak ditemukan saat pemeriksaan.
Kepala Divisi Pengelola Aset dan Rantai Suplai, Iskandar Muda menyampaikan, bahwa membiarkan BMN tidak ditemukan, tapi tetap tercatat bukanlah opsi yang bertanggung jawab.
"Kondisi ini selain mendistorsi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), juga menimbulkan beban rekonsiliasi tahunan bagi operator lama dan BPMA selaku Kuasa Pengguna Barang. Selain itu, terdapat risiko hukum di kemudian hari," ujar Ismud--sapaan akrab Iskandar Muda.
Proses penghapusan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Penghapusan BMN, khususnya mekanisme "Penghapusan karena Sebab-Sebab Lain" yang ditujukan untuk aset tidak ditemukan.
Baca juga: BPMA dan Conrad Percepat Eksplorasi Migas di Aceh, Libatkan Unsyiah dan Targetkan Survei 3D
Proses penghapusan dilakukan secara hati-hati melalui beberapa tahapan antara lain:
Baca juga: Dorong Eksplorasi Migas, BPMA dan PGE Sosialisasi Pemboran Sumur Minyak ke Pemkab & DPRK Aceh Utara
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Menteri Keuangan menerbitkan Surat Persetujuan Penghapusan.
Kementerian ESDM kemudian menetapkan Keputusan Penghapusan maksimal 2 bulan setelahnya, diikuti dengan penghapusan buku pada laporan BMN semester berikutnya.
Untuk kasus eks PHE NSB, persetujuan penghapusan buku telah diberikan untuk 2.792 HBM dengan total nilai Rp 37.489.374.502.
Langkah ini secara resmi membebaskan PHE NSB dan BPMA dari tanggung jawab administratif atas aset yang secara riil memang sudah tidak ada.
Ismud menegaskan, bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh KKKS.
"Terminasi Wilayah Kerja harus dibarengi dengan closing balance yang bersih. Asset integrity dan record management sejak masa operasi adalah hal yang mutlak," tegasnya.
Baca juga: BPMA Kembalikan Eks Blok SBA ke Peta Migas Indonesia, Kini Jatuh ke Tangan PT PEMA
Dengan mekanisme penghapusan yang akuntabel, pemerintah memastikan LKPP menyajikan posisi kekayaan negara secara wajar sekaligus menutup celah potensi sengketa hukum di masa depan.(*)