TRIBUN-BALI.COM - Akhirnya terang benderang kasus pembunuhan, yang mana mayat korban sempat gegerkan warga di Banjar Cabe, Darmasaba, Badung, Bali.
Siapa sangka mayat itu dibunuh rekan kerjanya sendiri. Usut punya usut karena motif sakit hati, akibat korban kerap membully pelaku dan beberapa rekannya saat masih bekerja bersama.
Bak gayung bersambut, korban lantas mengajak pelaku maling dan pelaku mengajak rekan-rekannya untuk membunuh korban saat mereka mencuri itu. Gelap mata, akhirnya para pelaku membunuh korban dengan cara mengenaskan.
Kini para pelaku berhasil dibekuk aparat kepolisian, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Simak berikut kronologi lengkap kasus pembunuhan sadis di Banjar Cabe, Badung.
Baca juga: MAYAT di Banjar Cabe Darmasaba Ternyata Korban Pembunuhan Berencana, Polisi Sebut Lehernya Digorok!
Baca juga: TERNYATA Pembunuh di Banjar Cabe adalah Rekan Kerja Korban, Jasadnya Digorok dan Dikubur di Sawah!
Warga banjar Cabe, Desa Darmasaba, Abiansemal Badung digemparkan dengan penemuan mayat di areal persawahan, Selasa (12/5) 2026. Mayat tanpa identitas itu kondisinya sudah membusuk dan sedikit terkubur dekat dengan Jalan Antasura.
Dari informasi yang didapat, mayat itu ditemukan karena baunya menyengat karena sudah membusuk. Setelah ditelusuri warga asal Banjar Cabe pun melihat gundukan tanah dan melihat lutut manusia.
Setelah dilihat dan didekati, ternyata bau tersebut berasal dari gundukan tanah itu, karena adanya mayat yang sudah membusuk. Bahkan diperkirakan mayat tersebut sudah ada di areal Persawahan Laba Pura Mukti sejak 4-5 hari yang lalu.
Atas temuan itu, warga pun melaporkan ke Polsek Abiansemal. Besar dugaan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan. "Bau busuk sebenarnya sudah tercium sejak tiga hari terakhir, namun awalnya dikira berasal dari bangkai binatang," ujar salah aatu warga Banjar Cabe.
Hanya saja baru tadi sekitar jam 15.30 Wita dicari sama yang punya lahan, karena penasaran baunya sangat menyengat. Dari hasil pencarian ternyata ditemukan mayat.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas korban. Belum diketahui secara pasti jenis kelamin karena saat dievakuasi langsung di bawa ke RSUP Prof Ngoerah. Namun diketahui mayat masih menggunakan jaket dan celana pendek.
"Petugas sudah memasang garis polisi (police line) untuk mensterilkan area penemuan. Setelah dilakukan olah TKP awal, mayat tersebut langsung dievakuasi oleh petugas menggunakan ambulans PMI Badung ke RSUP Prof Ngoerah Denpasar," bebernya.
Sementara Perbekel Darmasaba, Ida Bagus Surya Prabawa, membenarkan adanya penemuan mayat dengan kondisi membusuk di wilayahnya. Hingga saat ini, pihak desa belum menerima adanya laporan kehilangan warga, khususnya di Banjar Cabe.
"Berdasarkan keterangan Kelian Banjar Dinas (KBD) di Cabe, sejauh ini belum ada laporan kehilangan warga di sana," kata Surya Prabawa saat dikonfirmasi terpisah.
Pihak desa menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada kepolisian untuk mengungkap identitas serta penyebab pasti kematian korban.
"Saat ini detailnya belum ada karena masih proses penyidikan di kepolisian," pungkasnya. Belum ada keterangan awal dari polisi terkait penemuan jasad misterius ini. Kapolsek Abiansemal Kompol I Nyoman Karang Adiputra belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi. (gus)
Kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan warga Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung, akhirnya terungkap. Empat pelaku, termasuk dua di antaranya masih di bawah umur, ditangkap polisi setelah menghabisi nyawa seorang pria asal Sumbawa dan menguburkan jasadnya di area persawahan.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H mengungkap jika pembunuhan dilakukan secara sadis. Empat pelaku yakni D.F. (20) asal Lombok Timur, M.K.H. (24) Asal Jember Jawa Timur, serta dua pelaku berusia anak berinisial A.F.P. (17) dan I.P.R. (16) yang sama-sama berasal dari Jember menghabisi mantan rekan kerjanya dengan cara menggorok lehernya.
Bahkan sebelum itu dikeroyok dan ditusuk dengan pisau, pada sejumlah tubuh korban dengan inisial D.A.D asal sumbawa NTB itu. "Ternyata mayat yang kita temukan sebelumnya di Darmasaba, merupakan korban pembunuhan sadis. Ada empat pelaku yang kita amankan dalam kasus ini," ujarnya Rabu 20 Mei 2026.
Dari hasil penyelidikan, aksi pembunuhan itu telah direncanakan sebelumnya. Motif utamanya karena pelaku D.F. mengaku sakit hati lantaran sering dibully korban, saat bekerja bersama. Selain itu, para pelaku juga berniat menguasai barang-barang berharga milik korban.
"Pelaku ini mengaku sakit hati. Karena saat masih satu tempat kerja di Mae Wash di wilayah Darmasaba. Pelaku sering dibully, pelaku sering diejek-ejek," katanya. Dari sakit hati tersebut, muncul niat pelaku menghabisi korban. Bahkan pelaku melihat kesempatan saat korban menghubungi D.F. untuk mengambil mesin kompresor pada malam kejadian. Namun, pesan tersebut justru dimanfaatkan pelaku untuk menyusun rencana perampokan disertai pembunuhan.
Sekitar pukul 23.00 Wita, D.F. mendatangi tempat kos rekan-rekannya dan mengajak mereka “mengeksekusi” korban. Mereka sepakat merampas uang, sepeda motor, dan telepon genggam korban. Saat korban tiba di lokasi Mae Wash sekitar pukul 01.15 Wita, dan menunduk mengambil kompresor, salah satu pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan botol kosong.
Korban tersungkur dan kemudian dikeroyok secara brutal, menggunakan tangan kosong, tendangan hingga kursi besi. Tak berhenti di sana, pelaku utama kemudian menusuk punggung korban menggunakan pisau hingga bersimbah darah. Setelah sempat membersihkan bercak darah di lokasi, pelaku kembali menggorok leher korban untuk memastikan korban meninggal dunia.
Usai menghabisi nyawa korban, para pelaku mencari lokasi penguburan menggunakan sepeda motor milik korban. Mereka membawa cangkul dan menggali lubang di area persawahan pinggir Jalan Antasura. Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam karung sebelum dikubur secara bersama-sama.
"Jadi ada dua barang bukti yang belum kita amankan, yakni pisau dan karung. Mengingat saat pelaku mengabisi korban, jasad korban dimasukkan karung untuk dibawa ke TKP penguburan. Lalu karung dan pisau di buang di sungai," bebernya.
Saat ini para tersangka dijerat Pasal 459 juncto Pasal 20 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)