Khawatir Kasus Bukit Ser Berlarut-larut, LSM Genus Minta Polres Percepat Penanganan
Ida Ayu Suryantini Putri May 20, 2026 08:26 PM

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Nusantara (Genus) menyoroti penanganan kasus dugaan pemalsuan permohonan tanah di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Mereka mendesak Polres Buleleng segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Sorotan itu disampaikan usai LSM Genus mengurungkan rencana aksi penyampaian aspirasi di depan Mapolres Buleleng, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: VIDEO WNA Tenggelam Saat Memanah Ikan Di Pantai Tanjung Bukit Ser Buleleng Bali

Sebagai gantinya, mereka memilih melakukan audiensi dengan Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman sehari sebelumnya.

Ketua Badan Eksekutif LSM Genus, Anthonius Sanjaya Kiabeni mengatakan, pihaknya tetap mendukung Polres Buleleng dalam penegakan hukum.

Namun, mereka juga mendesak agar penyidik segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

"Kami tetap mendukung Kapolres Buleleng dalam penegakan hukum yang jujur, tulus, dan gentleman. Tapi kami juga meminta segera ada penetapan tersangka karena ini sudah tahap penyidikan, bukan penyelidikan," ujarnya, Rabu (20/5/2026). 

Baca juga: TUNTUT Kasus Bukit Ser Segera Ada Kepastian Hukum, Warga Pemuteran & LSM Datangi Polres & Kejaksaan

Namun SPDP disebut sempat hangus lantaran berkas perkara belum lengkap dalam kurun waktu 90 hari.

Karena itu, pihaknya khawatir kesempatan kedua dari kejaksaan tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh penyidik.

Selain menyoroti lamanya penanganan perkara, Anton juga mengaku curiga adanya perubahan arah dugaan tersangka.

Menurutnya, awal laporan mengarah kepada Nyoman Kutang. Namun dalam pemeriksaan terakhir, pihaknya melihat indikasi dugaan tersangka bergeser kepada Nengah Matal yang disebut telah meninggal dunia.

"Yang kemarin Nyoman Kutang, sekarang mengarah ke Nengah Matal yang sudah meninggal dunia," katanya.

Ia menilai, apabila penanganan perkara diarahkan kepada sosok yang telah meninggal dunia, maka kasus tersebut berpotensi dihentikan atau di-SP3-kan.

"Kalau itu yang ditetapkan dan diserahkan ke kejaksaan, maka kasus ini dengan sendirinya akan di-SP3-kan karena tersangkanya meninggal dunia," tegas Anton.

LSM Genus pun meminta penyidik tetap berpegang pada fakta hukum dan data yang ada dalam penanganan perkara.

Mereka mengaku khawatir terdapat 'loncatan logika hukum' dalam proses penyidikan.

"Kami khawatir waktu kedua yang diberikan kejaksaan ini tidak dimanfaatkan secara profesional. Jangan sampai ada celah-celah yang dimainkan," imbuhnya.

Anton menambahkan, apabila dalam waktu dekat belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya akan kembali menggelar aksi besar-besaran.

Kasus dugaan pemalsuan permohonan tanah itu sendiri dilaporkan ke Polres Buleleng pada 18 Agustus 2025.

Kasus bermula saat Desa Adat Pemuteran mengajukan penerbitan SPPT atas tanah negara bebas di sebelah timur Pura Bukit Ser pada 2007.

Namun pada 2024, lahan yang direncanakan untuk pembangunan Pura Segara atau Pura Taman itu diketahui telah bersertifikat melalui surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau sporadik.

Desa Adat Pemuteran mengaku mengalami kerugian materiil hingga Rp36 miliar akibat persoalan tersebut. (*)

 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.