Baca juga: BBM di Belitang OKU Timur Langka, Warga Kesulitan Cari Pertalite dan Pertamax
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH – Petualangan AM (25), seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang meresahkan warga Kota Prabumulih, berakhir di tangan polisi. Warga Desa Campang Tiga, Kabupaten OKU Timur ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kirinya oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih karena melawan saat ditangkap.
Tersangka diringkus di tempat persembunyiannya di Jalan Kebun Duren, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena AM mengabaikan beberapa kali tembakan peringatan dan mencoba melarikan diri.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver bernopol BG 5087 CA sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., didampingi Kanit Pidum, Ipda Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari lima laporan polisi (LP) yang masuk sejak tahun 2022 hingga Mei 2026.
Pelaku diketahui kerap mengincar motor yang terparkir di teras atau garasi rumah warga.
"Tersangka teridentifikasi telah beraksi di lima TKP berbeda di wilayah hukum Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Timur," ujar AKP Jon Kenedi, Selasa (19/5/2026).
Aksi terakhir pelaku dilakukan hanya berselang 30 menit sebelum penangkapan, yakni di kediaman Sumartha Edison di Jalan Anugrah, Kelurahan Gunung Ibul.
Selain itu, AM juga teridentifikasi sebagai pelaku pencurian dua motor milik Fadlur Rachman di Perum Griya Pangkul Indah pada April 2026, termasuk satu unit motor dinas milik Pemkot Prabumulih.
Catatan kriminalitas pelaku juga mencakup pembobolan pagar rumah di Jalan Singgalang pada 2022 yang merugikan korban Hanafiah sebesar Rp33 juta.
Dua aksi pencurian terpisah lainnya di Perumahan Palem Mutiara dengan korban Shopia Shinta dan Ony Roberto.
Penangkapan berhasil dilakukan oleh Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih yang dibantu Tim Elang Muara Polsek Cambai.
AKP Jon Kenedi menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Prabumulih.
Atas perbuatannya, tersangka AM kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: DPO Penembakan di Musi Rawas Menyusul Menyerahkan diri, Tersisa Satu Masih Buron