BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka kepada terdakwa Boy Sandi (I) Isnani Padli (II) dan Abdi Wijaya (IV).
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Sungailiat, Rabu (20/5/2026), ketiga terdakwa tersebut dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.
Sementara JPU dalam tuntutannya meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa tersebut selama 1 tahun 3 bulan penjara.
Majelis hakim menilai, ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diperdagangkan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I, II dan IV oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 bulan," kata majelis hakim.
Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari total pidana penjara yang dijatuhkan.
"Selain itu, para terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000," tambahnya.
Sementara barang-barang tersebut di antaranya adalah satu buah tangki air warna biru berkapasitas 2.000 liter, beberapa set selang pembongkaran BBM, pipa kran, ember, mesin pompa merek Matrix yang rusak, serta lembar tiket jembatan timbang terpadu.
Di sisi lain, negara menyita aset bernilai tinggi yang digunakan dalam perputaran bisnis gelap ini. Hakim memutuskan untuk merampas aset-aset tersebut demi keuntungan negara.
Sedangkan barang bukti yang dirampas untuk negara meliputi 10.000 liter BBM jenis solar dari gudang PT Bangka Perkasa Energi, 12.500 liter minyak cong yang berada di dalam truk pengangkut nopol BG 8954.
12.500 liter minyak yang berada di dalam truk pengangkut nopol BG 8431 BT, 1 unit mobil truk tangki BBM nopol BG 8220 UK beserta BPKB-nya, 1 unit mobil BBM nopol BH 8536 BO beserta STNK atas nama Deka Ramadhani.
2 unit mobil truk pengangkut minyak cong (masing-masing bernomor polisi BG 8954 BS dan BG 8431 BT) beserta STNK-nya.
Berbagai barang elektronik berupa gawai (handphone) milik para pelaku, termasuk satu unit iPhone 15 Pro, handphone merek Vivo, dan Poco X5 5G.
Para terdakwa ini berperan sebagai sopir Boy Sandi dan Isnani Padli, kernet Abdi Wijaya.
Ketiganya, dituntut JPU Kejari Bangka, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 Jo Pasal 36 UU No. 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Jo Pasal 20 huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum.
Terdakwa Boy Sandi, Isnani Padli dan Abdi Wijaya dituntut penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara, dikurangkan selama para terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Dalam dakwaan JPU terdakwa Boy Sandi, Isnani Padli dan Abdi Wijaya, didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Jo Pasal 28 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 20 huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atau kedua, perbuatan terdakwa Boy Sandi, Isnani Padli dan Abdi Wijaya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 Jo Pasal 36 UU No. 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Jo Pasal 20 huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Bangkapos.com/Adi Saputra).