Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan pegawa minimarket Dina Oktaviani (21) pada Selasa (19/5/2026) kemarin, menghasilkan keputusan bahwa terdakwa Heryanto alias HBK memilih mencabut upaya banding dan menerima putusan majelis hakim atas vonis hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya.
Dengan keputusan tersebut, putusan terhadap mantan kepala toko tempat korban bekerja di Rest Area KM 72 Tol Cipularang itu resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kakak korban, Iie Robiah (32), mengaku bersyukur atas keputusan tersebut. Ia menyampaikan terima kasih kepada jaksa penuntut umum yang dinilai telah memperjuangkan keadilan bagi adiknya.
"Iya sesuai yang ibu hakim tentukan putusannya. Keluarga bersyukur dan berterima kasih kepada bapak jaksa penuntut umum yang sudah memperjuangkan keadilan buat adik saya," ujar Iie Robiah kepada Tribunjabar.id, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi KPR BTN Karawang Naik Penyidikan, Kejari Periksa 91 Saksi
Diketahui, Heryanto divonis hukuman mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Dalam amar putusan disebutkan, hukuman itu dapat berubah menjadi penjara seumur hidup apabila selama masa percobaan terdakwa menunjukkan perilaku baik.
Diketahui sebelumnya, kasus pembunuhan Dina Octaviani sendiri bermula dari penemuan jasad korban di aliran Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kabupaten Karawang, pada 7 Oktober 2025 lalu.
Polisi kemudian mengungkap korban dibunuh di sebuah rumah di Kecamatan Cibatu, wilayah hukum Polres Purwakarta. Pelaku diketahui merupakan rekan kerja korban sendiri, Heryanto alias HBK (27).(*)