Viral Daftar Mobil Dilarang Pakai Pertalite, Avanza Terdampak? Pertamina Beri Penjelasan Resmi
Dedy Qurniawan May 20, 2026 10:28 PM

 

BANGKAPOS.COM - Sebuah video berantai di WhatsApp (WA) sukses bikin geger netizen.

Video tersebut mengklaim bahwa per 1 Juni 2026, aturan subsidi tepat Pertalite akan diperketat secara drastis.

Salah satu poin yang bikin panik adalah narasi bahwa mobil bermesin di atas 1.400 cc tidak boleh lagi memakai Pertalite.

 Lebih ekstrem lagi, sistem di SPBU diklaim bakal langsung memasukkan mobil-mobil tersebut ke dalam blacklist secara otomatis.

Bagaimana Sistem Pengetatannya yang Viral?

Berdasarkan narasi video yang beredar, mekanisme pembatasan tersebut diklaim akan berjalan otomatis melalui sistem digital:

  • Sistem Scan Barcode: Saat barcode milik mobil di-scan, sistem secara otomatis akan mengunci dan mematikan nozzle pompa pengisian.
  • Pompa Mati Otomatis: Akibat penguncian tersebut, nozzle pompa tidak akan hidup dan kendaraan tidak bisa mengisi BBM subsidi.

Salah satu kriteria yang menjadi sorotan utama dalam video tersebut adalah kapasitas mesin kendaraan, di mana batas maksimal yang diusulkan berada di kisaran 1.400 cc.

Jika aturan ini diterapkan penuh, maka kendaraan dengan kapasitas mesin di atas batas tersebut berpotensi tidak lagi berhak menggunakan BBM subsidi.

Apabila usulan tersebut benar-benar direalisasikan di masa mendatang, maka deretan mobil populer wajib beralih ke Pertamax atau Pertamax Turbo.

Daftar Mobil yang Disebut Bakal Terdampak (Kapasitas di Atas 1.400 cc)

Berikut adalah daftar jenis mobil yang disebut dalam narasi video viral dan diklaim bakal terdampak larangan menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite:

  • Toyota Avanza
  • Toyota Veloz
  • Mitsubishi Xpander
  • Toyota Rush
  • Daihatsu Terios
  • Honda BR-V
  • Hyundai Creta
  • Hyundai Stargazer
  • Honda HR-V
  • Toyota Kijang Innova Zenix
  • Toyota Fortuner bensin
  • Honda CR-V Turbo
  • Honda Civic RS
  • Mazda Mazda3
  • Wuling Almaz
  • Wuling Cortez
  • Chery Omoda 5, dan lainnya.

Penjelasan Resmi PT Pertamina Patra Niaga

Meski kabar ini memicu kepanikan pemilik kendaraan, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi atau arahan resmi dari pusat mengenai aturan pengetatan tersebut.

Menanggapi ramainya isu larangan mobil bermesin di atas 1.400 cc menggunakan Pertalite mulai 1 Juni mendatang, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, memberikan klarifikasi.

Menurut Rusminto, Pertamina merupakan pelaksana atau perpanjangan tangan pemerintah. Apabila memang ada regulasi baru mengenai pembatasan penggunaan Pertalite, maka biasanya akan diawali dengan pernyataan resmi dari pemerintah terlebih dahulu.

Rusminto menambahkan bahwa hingga kini Pertamina Pusat juga belum memberikan informasi maupun pernyataan resmi terkait isu yang disebut-sebut mulai berlaku pada 1 Juni tersebut.

Karena belum adanya keputusan maupun pengumuman resmi dari pemerintah, ia menilai informasi yang beredar di masyarakat saat ini masih sebatas isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Hingga sejauh ini belum ada statement resmi, jadi hal ini masih dinilai sebagai isu semata yang berkembang di masyarakat,” katanya.

Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus memastikan ketersediaan pasokan energi bagi masyarakat tetap aman selama libur lebaran 2026. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan energi menjelang arus mudik dan arus balik Idulfitri di wilayah Sumatera Bagian Selatan.

(Tribunnews.com/TribunSumsel.com/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.