TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Mantan Direktur PTPN II, Irwan Perangin-angin, tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang kasus dugaan korupsi penjualan lahan PTPN kepada Ciputra Land di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/5/2026).
Dengan tangan memegang selembar kertas, Irwan berdiri di hadapan majelis hakim untuk menyampaikan pembelaannya secara pribadi.
Suaranya terdengar berat dan beberapa kali bergetar saat menceritakan perjalanan kariernya selama puluhan tahun di perusahaan perkebunan milik negara tersebut.
Irwan mengatakan dirinya hanya seorang pegawai BUMN yang menjalankan keputusan perusahaan dan tidak pernah bertindak di luar kewenangan.
Baca juga: Sosok ASN di Tuban Divonis Penjara 8 Bulan Usai Aniaya Empat Pegawai SPBU Karena Tak Sabar Antre
Baca juga: PROFIL Vivian Siahaan, Istri Rismon Sianipar Dilaporkan Roy Suryo CS Bersama Sang Suami ke Polisi
Baca juga: Stadion Teladan Masuk Radar Venue Piala AFF 2026, Rico Waas Minta Kursi Dipasang Full
“Karena apa yang saya alami ini, saya tidak ingin dialami orang lain. Saya sudah mengabdi selama 33 tahun, mulai dari bawah sampai akhirnya dipercaya menjadi Direktur PTPN II,” kata Irwan dengan mata berkaca-kaca.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim M Kasim, Irwan menjelaskan dirinya dijadikan tersangka dalam perkara peralihan lahan PTPN kepada PT NDP hingga kerja sama dengan Ciputra Land melalui anak usahanya, PT DMKR.
Menurutnya, seluruh proses kerja sama dilakukan melalui mekanisme perusahaan dan tahapan administrasi yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Adakah saya bertindak di luar sistem? Adakah saksi yang menyatakan saya menerima sesuatu? Yang ada hanyalah seorang direktur yang menjalankan keputusan organisasi,” ucapnya sambil terisak.
Tangisan Irwan membuat suasana ruang sidang hening sejenak. Suaranya yang mulai parau membuat majelis hakim meminta dirinya menenangkan diri.
“Sudah Pak Irwan, jangan menangis. Kalau bapak tidak kuat berdiri, duduk saja,” ujar hakim.
Irwan kemudian menyeka air matanya sebelum kembali melanjutkan pembacaan pledoi.
Baca juga: PROFIL Vivian Siahaan, Istri Rismon Sianipar Dilaporkan Roy Suryo CS Bersama Sang Suami ke Polisi
Baca juga: PELAKU Pembakar Mobil Kades Hoho Bohong, Ngaku Kesal Gaji Telat, Ternyata Tak Pernah Jadi Sopir
Baca juga: Tersisa 7 Hari Lagi, Kompol Dedy Kurniawan Belum Kirim Nota Banding terkait Pemecatannya
Dengan suara lirih, ia menegaskan tidak pernah menikmati keuntungan pribadi dari kerja sama PT NDP dengan Ciputra Land.
“Saya yakin siapa pun yang menjadi direktur akan bernasib sama karena saya hanya menjalankan keputusan perusahaan yang sah. Kepada majelis hakim, saya memohon keadilan,” katanya.
Dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yang seluruhnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Mereka yakni mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT NDP Iman Subakti.
Dalam tuntutannya, JPU Hendri Edison Sipahutar menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menilai para terdakwa terlibat dalam korupsi penjualan aset PTPN pada periode 2022 hingga 2024 kepada pihak Ciputra Land melalui PT DMKR.
Baca juga: Kala Pidato Prabowo Bikin IHSG Anjlok, Padahal Sempat Menguat Rabu Pagi, Begini Kata Pengamat
Baca juga: Ustad Roni Ditahan setelah Beli Tanah Rawa-rawa, Keluarga Protes Sidang Ditunda
Baca juga: Empat Formasi KDKMP dan KKNMP Dibuka, Seribuan Warga Sumut Padati Gedung Serbaguna
Selain itu, para terdakwa diduga menyetujui penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan untuk kepentingan negara sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selain tuntutan pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara tuntutan uang pengganti hanya dibebankan kepada Direktur PT NDP, Iman Subakti.
(cr17/tribun-medan.com)