TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkap hasil pemeriksaan sementara terkait perkembangan kasus oplosan gas LPG di wilayah Warungboto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, hasil praktik ilegal pengoplosan gas subsidi ke tabung gas 5,5 Kilogram dan 12 Kilogram itu kemudian dipasarkan oleh tersangka ke wilayah Bantul dan Kota Yogyakarta.
Kompol Riski Adrian mengungkap tersangka meraup hasil fantastis dari praktik ilegal pengoblosan gas LPG subsidi tersebut.
"Kurang lebih satu hari bisa 20 tabung. Kalau sebulan itu keuntungannya yang didapat kurang lebih Rp75 juta," jelas Kompol Riski saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (20/5/2026).
Adapun peran para tersangka, menurut penyidikan, yakni laki-laki inisial ST (53) sebagai pemilik usaha, kemudian laki-laki berinisial AS (28) sebagai operasional, IW (35) dan BI (41) sebagai pekerja bisa memindahkan gas ditabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
Kompol Riski menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus bermula salah satu warga mencium bau gas yang menyengat dari sebuah kontrakan.
Selama ini kontrakan itu digunakan sebagai usaha isi ulang air galon. Namun tidak ada yang menyangka bahwa di dalamnya terjadi praktik ilegal pengoplosan gas subsidi.
"Kemudian warga tersebut menegur pemilik usaha itu, karena mencium bau gas dari pagui sampai sore," terang Adrian.
Bukannya merasa bersalah, pemilik usaha oplosan gas itu justru memakai kipas angin untuk mengusir bau gas yang menyengat.
Namun bau gas tetap tercium oleh masyarakat. Kemudian warga melapor ke Polresta Yogyakarta.
"Kebetulan memang pemilik usaha ini dia juga memiliki pangkalan. Jadi usaha dia itu ada usaha isi galon. Jadi sebelumnya dia itu usahanya pengisian air galon. Namun setelah dia ikut usaha ini, mencoba usaha ini di tempat pengisian galon itu juga diperjual belikan untuk tabung LPG 5 kilogram dan 12 kilogram yang dioplos dari 3 kilogram tersebut," ungkap Kasatreskrim.
Adrian menyampaikan cara pengoplosan gas subsidi ke tabung gas 5,5 Kilogram dan 12 Kilogram dilakukan para tersangka secara manual.
Untuk tabung 3 kilogram diletakman di atas ember, posisi katup berada di bawah atau dibalik.
"Kemudian tabung 5 Kilogam dan 12 Kilogram itu dimasukkan ke dalam ember yang mana ember tersebut diisi air dan diisi es batu supaya tidak panas," ujarnya.
"Untuk tabung 5 kilogram menurut keterangan pelaku butuh 2 tabung 3 kilogram. Untuk tabung 12 kilogram itu butuh 4 tabung 3 kilogram," sambungnya.
Polisi masih mendalami adanya kemungkinan keterlibatan pihak pengecer maupun pangkalan yang menyedikan tabung gas LGP 3 kilogram untuk para tersangka.
Sedangkan untuk gas oplosan ini menurut hasil pemeriksaan sementara dipasarkan ke wilayah Bantul dan Kota Yogyakarta.
"Ini masih kami dalami apakah pangkalan dan di pengecarnya terlibat. Kalau pemasaran di Bantul, Kota Jogja juga sama eceran," tegas Adrian.
Sales Area Manages Retail Yogyakarta PT Pertamina, Mahfud Nadyo Hantoro, mengapresiasi upaya penegakkan hukum jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Dia menyampaikan pada dasarnya penjualan gas LPG harus menyesuaikan harga yang telah ditentukan.
"Jadi pelaku ini mengambil keuntungan dari selisih HET (Harga Eceran Tertinggi) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur dengan harga perekonomian. Jadi ada selisih disitu, itulah yang diambil oleh pelaku ini," ujar Mahfud. (HUD)