KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Rp4,2 Miliar ke Pemkab Magelang, Supaya Bermanfaat bagi Rakyat
Yoseph Hary W May 21, 2026 01:14 AM

 

‎TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp4.289.253.000 kepada Pemerintah Kabupaten Magelang dalam kegiatan yang digelar di Pendopo Kampung Seni Borobudur, Selasa (20/5/2026).

‎Aset yang diserahkan berupa tanah seluas 1.720 meter persegi yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi mantan Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa. Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah kepada pemerintah daerah.

Apresiasi kepercayaan dari KPK‎

‎Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pejabat KPK RI, kepala daerah, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, hingga tamu undangan lainnya. Prosesi serah terima berlangsung khidmat dan menjadi simbol sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung pemberantasan korupsi sekaligus optimalisasi pemanfaatan aset negara.

‎Grengseng Pamuji menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan KPK RI kepada Pemerintah Kabupaten Magelang dalam pengelolaan aset rampasan negara tersebut.

‎“Penyerahan aset hari ini mengirimkan pesan yang sangat kuat dan tegas bahwa negara hadir dan tidak tinggal diam terhadap praktik korupsi,” kata Grengseng.

‎Ia menegaskan, aset hasil tindak pidana korupsi harus benar-benar kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.

‎“Apa yang pernah dirampas dari rakyat kini dikembalikan kemanfaatannya untuk rakyat melalui Pemerintah Kabupaten Magelang,” tegasnya.

Komitmen kelola dengan transparan


‎Menurut Grengseng, penyerahan aset bukan sekadar proses administratif, tetapi menjadi simbol penegakan hukum, akuntabilitas, dan pemulihan hak masyarakat.

‎“Kami berkomitmen mengelola aset ini secara transparan, akuntabel, dan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

‎Ia mengatakan tambahan aset daerah diharapkan mampu mendukung berbagai program prioritas pembangunan di Kabupaten Magelang.

‎“Tambahan aset ini tentu akan kami arahkan untuk mendukung pelayanan publik, penguatan ketahanan pangan, penurunan stunting, peningkatan kualitas pendidikan, hingga percepatan digitalisasi birokrasi,” ungkap Grengseng.

‎Ia juga menilai dipilihnya kawasan Borobudur sebagai lokasi kegiatan memiliki makna filosofis tersendiri.

‎“Borobudur merepresentasikan kebijaksanaan, keterbukaan, dan integritas. Ini menjadi simbol penting bahwa tata kelola pemerintahan harus berjalan bersih dan berpihak kepada masyarakat,” katanya.

‎Selain itu, menurutnya pelaksanaan kegiatan di kawasan wisata nasional juga menjadi bentuk keterbukaan kepada publik.

‎“Kami ingin menunjukkan bahwa Kabupaten Magelang mendukung iklim investasi yang sehat, aman, kondusif, dan bebas dari praktik korupsi,” imbuhnya.

Pemanfaatan barang rampasan negara 

‎Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa penyerahan aset tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap.

‎“Hari ini merupakan kegiatan serah terima barang rampasan negara melalui mekanisme penetapan status penggunaan dan hibah dari KPK kepada beberapa kementerian dan lembaga,” ujar Mungki.

‎Ia menjelaskan aset yang diserahkan kepada Pemkab Magelang berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi yang asetnya berada di wilayah Kabupaten Magelang.

‎“Seluruh aset yang diserahkan hari ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

‎Menurut Mungki, penyerahan aset tersebut menjadi bentuk nyata komitmen negara dalam memberantas korupsi sekaligus mengembalikan manfaat aset hasil kejahatan kepada masyarakat.

‎“Semua kejahatan khususnya tindak pidana korupsi dan pencucian uang, asetnya pasti akan kita rampas,” tegas Mungki.

‎“Tidak peduli disembunyikan di mana pun, akan kita lacak dan kita rampas kembali,” lanjutnya.

‎Ia menambahkan, pemanfaatan barang rampasan negara dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎“Pada prinsipnya aset yang dirampas untuk negara akan dilelang terlebih dahulu. Namun apabila belum terjual, dapat dimanfaatkan melalui mekanisme penetapan status penggunaan maupun hibah kepada instansi pemerintah,” terangnya.

‎Momentum penyerahan aset yang bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional itu juga dimaknai sebagai pengingat pentingnya membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.