SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Unit Reskrim Polsek Sukarami meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).
1 tersangka berinisial RR alias M Redho (26) berhasil ditangkap Selasa (19/5/2026) malam di kediamannya.
Sementara 1 orang rekan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hingga kini, masih dalam pengejaran Unit Reskrim dipimpin langsung Kanit Reskrim, AKP Ledi.
Informasi dihimpun Sripoku.com, aksi pencurian terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 04.00, di Komplek Bougenville Blok W No 22, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Seorang mahasiswi bernama SA (20) jadi korbannya.
Baca juga: Beraksi di Lima Lokasi, Pelaku Curanmor Asal OKU Timur Ditembak Polisi di Prabumulih
Kedua pelaku merupakan tetangga korban dan sudah lama mengincar rumah korban.
Saat SA pergi keluar malam, kedua pelaku langsung beraksi.
Endi membawa linggis masuk ke dalam pekarangan yang tidak dikunci gembok pagarnya lalu merusak engsel pintu utama depan rumah.
Kemudian, tersangka Redho langsung mengambil motor korban merek Scoopy yang saat itu kunci kontak masih di motor, sedangkan DPO Endi masuk ke dalam kamar dan mengambil 2 unit laptop.
Lalu kedua tersangka langsung kabur bersama barang curian.
Kapolsek Sukarami, Kompol Alex Andriyan didampingi Wakapolsek AKP S Naibaho saat jumpa pers kepada awak media mengatakan, modus para pelaku dengan cara melakukan patroli terlebih dahulu.
"Setelah dirasa aman, disaat korban pergi meninggalkan rumah pelaku melancarkan aksinya. Caranya mencongkel atau merusak pintu rumah korban, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 unit sepeda motor serta laptop," ucap Alex.
Baca juga: Pria Jagoan Sungai Rebo Ini Jadi Raja Curanmor di Palembang, Keok Diringkus Kanit Jhonny Palapa
Lanjutnya, bahwa setelah korban membuat laporan ke Polsek Sukarami, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.
"Alhamdulillah, belum sampai 1 x 24 jam salah satu pelaku berhasil ditangkap. 1 pelaku saat ini masih kita lakukan pengejaran dan sudah mengetahui identitasnya," jelas Alex.
Salah satu tersangka ini merupakan residivis, dan saat beraksi berperan masing-masing ada yang merusak pintu dan satunya menunggu di depan mengamankan apabila ada orang lewat.
"Kita masih dalami apakah pelaku ini pernah melakukan tindak pidana di lokasi TKP lainnya," tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 ayat 2 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sementara Barang Bukti (BB) berhasil diamankan berupa satu unit motor Honda Scoopy warna merah hitam BG 3246 TT milik korban, linggis, 1 helai celana pendek biru, dan 1 helai baju kaos hitam.
"Motifnya pengakuan tersangka untuk dijual dan dimiliki, uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membeli narkoba," tutupnya.
Sedang tersangka Redho, mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian sepeda motor.
"Motor kami jual seharga Rp1,3 juta, sementara dua laptop masih berada di DPO Endi," katanya.
Dalam pers rilis tersebut juga menghadirkan korban.
Lalu, Kapolsek dalam kesempatan ini memberikan kembali motor miliknya,
"Alhamdulillah terima kasih kepada semua jajaran Polsek Sukarami terkhusus Kapolsek yang dengan cepat menangkap pencuri motor saya, motor ini satu-satunya milik saya yang digunakan untuk pergi kuliah," ungkapnya.