TRIBUNNEWS.COM, SERANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa desain kebijakan aliran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sangat rentan terjadi tindakan kecurangan (fraud) dan tindak pidana korupsi.
Kelemahan tata kelola keuangan ini dipicu oleh penggunaan mekanisme anggaran yang kurang tepat serta masifnya ekspansi di lapangan tanpa dibarengi sistem pengendalian internal yang memadai.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, dalam acara media gathering (pertemuan media) yang berlangsung di Anyer, Serang, Banten, Rabu (20/5/2026).
Aminudin memaparkan, temuan tersebut merupakan hasil kajian mendalam KPK terhadap tata kelola program MBG yang diluncurkan sejak Januari 2025.
Terlebih, program strategis nasional ini mengalami lonjakan alokasi anggaran yang sangat masif, yakni meningkat dari Rp 71 triliun menjadi Rp 171 triliun.
Salah satu sorotan utama KPK tertuju pada penerapan mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Aminudin menilai mekanisme ini memutus rantai pertanggungjawaban keuangan terlalu cepat, sehingga menciptakan celah akuntabilitas yang rawan disalahgunakan.
"Artinya apa? Begitu duit keluar dari BGN ke akunnya yayasan, selesai sudah pertanggungjawaban keuangan dari sisi BGN. Padahal dalam praktiknya yayasan itu nanti harus men-droping (menyalurkan) data lagi ke dapur-dapur, ke SPPG-SPPG (Satuan Pelayanan Pengolah Gizi)," kata Aminudin.
Aminudin menjelaskan, dari proses tersebut pihak dapur masih harus membeli bahan baku untuk diolah menjadi makanan dari para vendor serta pemasok (supplier).
Menurut KPK, proses akuntabilitas keuangan negara seharusnya tidak boleh berhenti begitu dana menyentuh rekening yayasan mitra, melainkan wajib dipantau secara tuntas hingga makanan siap saji didistribusikan kepada anak-anak yang berhak menerima manfaat.
Panjangnya rantai lompatan dana dari BGN ke yayasan, dilanjutkan ke tingkat satuan pelayanan dapur, hingga berakhir di pihak ketiga ini dinilai menurunkan transparansi serta membuka peluang terjadinya praktik pemburuan rente (rent-seeking).
Setelah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, KPK menyimpulkan bahwa mekanisme Banper yang saat ini berjalan tidak sesuai dengan regulasi keuangan yang ada.
Baca juga: KPK Ungkap Tata Kelola Buruk Program MBG, Belasan Triliun Anggaran Mengendap di Yayasan
Selain masalah pengelolaan keuangan, KPK menyoroti ekspansi pembentukan SPPG di berbagai daerah yang terkesan hanya mengejar kuantitas tanpa dibarengi pengendalian internal.
Dampaknya, dalam beberapa pekan terakhir, muncul sejumlah kasus Kejadian Luar Biasa (KLB) berupa keracunan makanan yang dialami oleh anak-anak penerima program MBG.
Kajian KPK menemukan banyak dapur didirikan tanpa memenuhi standar teknis, ditambah dengan minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam pengawasan keamanan pangan di daerah.
KPK juga mengkritik indikator keberhasilan program MBG yang diklaim pemerintah saat ini masih sangat sempit.
Pengukuran dinilai hanya berfokus pada jumlah serapan penerima dan pembangunan fisik dapur, tanpa mengukur target dampak (outcome) terhadap status perbaikan gizi anak.
"Mungkin teman-teman di BGN mengklaim: 'Kami berhasil mendirikan dapur sekian ribu atau mendistribusikan MBG ke sekian juta penerima.' Ya sah-sah saja, tapi outcome-nya itu bukan itu, melainkan bagaimana generasi Indonesia pada tahun 2045 yang diindikasikan kurang gizi itu akan tercukupi gizinya sehingga menjadi generasi emas," tutur Aminudin.
Ia juga mengingatkan bahwa sistem kontrol di tingkat daerah belum siap (settle).
Baca juga: Daftar Barang Mewah Sandra Dewi Dilelang Kejagung: Kalung 18 Karat Rp33 Juta, Tas Channel Rp95 Juta
Guna memitigasi risiko korupsi dan fraud tersebut, KPK mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas agar pemerintah segera menerbitkan regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden (Perpres).
Regulasi ini diperlukan untuk merinci pembagian peran lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang selama ini terpinggirkan akibat pendekatan yang sentralistik.
KPK juga mendesak dilakukannya tinjauan ulang (review) terhadap mekanisme Banper, struktur biaya, dan kewajaran anggaran agar porsi gizi anak tidak berkurang akibat tingginya potongan biaya operasional yayasan.
Pemerintah daerah diminta dilibatkan secara aktif melalui desentralisasi terbatas, memperjelas Standar Operasional Prosedur (SOP) penetapan mitra yang transparan, mengaktifkan peran Dinas Kesehatan dan BPOM untuk inspeksi dapur, serta membangun sistem pelaporan keuangan baku demi mencegah laporan fiktif (creative accounting) dan penggelembungan dana (mark-up).
Rekomendasi perbaikan tata kelola dari lembaga antirasuah ini menjadi peringatan krusial bagi kementerian/lembaga terkait untuk segera membenahi celah birokrasi demi menjamin efektivitas anggaran negara perlindungan gizi anak.