WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto membuat sebuah momentum langka, berani, dan bersejarah di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (20/5/2026).
Untuk pertama kalinya dalam sejarah Republik Indonesia, seorang Presiden datang dan berdiri langsung di mimbar Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memaparkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.
Namun, sidang paripurna yang bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional ini tidak berjalan seperti biasa.
Suasana ruang sidang sempat tegang saat Presiden Prabowo Subianto dengan nada bicara yang menggelegar membongkar borok kebocoran ekonomi luar biasa yang telah menggerogoti kekayaan bumi pertiwi selama puluhan tahun.
Baca juga: Sejarah Baru! Prabowo Pecahkan Tradisi Lama, Pidato Arah Fiskal 2027 di DPR demi Sikat Kemiskinan
Skandal Under Invoicing: Rp15.400 Triliun Kekayaan Negara Menguap
Di hadapan para wakil rakyat dan petinggi negeri, Prabowo meminta sebuah slide dipaparkan.
Angka yang muncul begitu mencengangkan.
Presiden mengungkapkan bahwa praktik under invoicing—yaitu kecurangan memanipulasi dokumen dengan melaporkan nilai ekspor-impor lebih rendah dari harga asli—selama 34 tahun terakhir (1991–2024) telah menembus angka USD 906 miliar atau setara Rp15.400 triliun.
"Under invoicing adalah kecurangan! Bayangkan kalau 900 miliar dolar itu kita nikmati, kita pakai, menjadi negara apa Indonesia ini, Saudara-saudara sekalian?" ujar Prabowo dengan nada bergetar menahan geram.
Berdasarkan hitungan acak pemerintah, perbedaan antara nilai yang dilaporkan dengan realita lapangan sering kali mencapai 50 % .
Artinya, setengah dari potensi pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan bea masuk yang seharusnya masuk ke kas negara untuk membangun fasilitas publik dan menyejahterakan rakyat, justru menguap ke kantong para oknum penculas.
Prabowo bahkan sempat menyindir para hadirin di ruangan yang tersenyum getir mendengar paparannya.
"Banyak di antara kalian senyum, mungkin di antara kalian ada pengusaha-pengusaha juga di ruangan ini. Berarti tahu apa yang saya bicara itu keadaan yang sebenarnya," cetusnya tajam.
Ultimatum Reformasi Bea Cukai dan Kedaulatan Komoditas
Melihat masifnya kebocoran akibat under invoicing, under declaring, dan transfer pricing tersebut, Presiden Prabowo langsung melempar sinyal peringatan keras kepada instansi penegak hukum dan keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ia bahkan mengungkit memori kelam masa Orde Baru, di mana saking parahnya kinerja Bea Cukai saat itu, pemerintah sampai harus melakukan outsourcing pemeriksaan komoditas ke perusahaan swasta foreign (SGS) demi menyelamatkan pendapatan negara.
"Kita harus perbaiki lembaga-lembaga pemerintah kita. Bea Cukai harus kita perbaiki. Saya bukan mau jatuhkan moral siapapun, tapi sudah saatnya kita bicara jujur kepada diri kita dan rakyat kita," tegasnya.
Tidak berhenti di situ, Prabowo juga menyatakan perang terhadap dikte ekonomi asing.
Ia mengaku aneh dan tidak terima melihat Indonesia sebagai produsen kelapa sawit terbesar di dunia, namun harga jualnya justru ditentukan di bursa luar negeri.
Hal yang sama juga terjadi pada komoditas nikel, emas, dan hasil tambang strategis lainnya.
Baca juga: Pegawai Pajak Dipecat Usai Minta Prabowo Mundur, Massa Buruh Desak Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif
"Saya instruksikan kabinet saya, rumuskan harga nikel, harga emas, harga semua tambang kita! Semua komoditas harus ditentukan di negara kita sendiri. Kalau mereka tidak mau beli pakai harga kita, ya tidak usah beli. Biar barang itu di bawah tanah untuk cucu kita nanti daripada kita jual murah!" seru Prabowo disambut tepuk tangan riuh.
Prabowo menegaskan dirinya tidak sedang menjatuhkan moral aparatur negara.
Namun menurutnya, sudah waktunya pemerintah dan seluruh elite bangsa berbicara jujur kepada rakyat soal kebocoran yang selama ini terjadi.
Di tengah pidato, Prabowo meminta slide presentasi kembali ditampilkan untuk menunjukkan besarnya potensi kerugian negara akibat praktik manipulasi perdagangan internasional tersebut.
Apa Itu Under Invoicing?
Under invoicing merupakan praktik manipulasi nilai transaksi ekspor atau impor dengan cara melaporkan harga barang lebih rendah dari nilai sebenarnya dalam dokumen resmi.
Praktik ini lazim dilakukan untuk mengurangi kewajiban pajak, bea masuk, hingga mengalihkan keuntungan ke luar negeri melalui skema transfer pricing.
Akibatnya, negara kehilangan penerimaan dalam jumlah besar dari sektor perpajakan dan kepabeanan.
Prabowo menyebut praktik seperti ini bukan rahasia lagi di dunia usaha.
“Ada under invoicing, ada transfer pricing,” katanya.
Menurut Prabowo, hasil penghitungan pemerintah menunjukkan selisih antara laporan resmi dan kondisi sebenarnya dalam transaksi perdagangan bisa mencapai 50 persen.
“Yang dilaporkan sering hanya 50 persen dari keadaan yang sebenarnya,” ungkap Presiden.
Tameng Pengaman di Tengah Badai Geopolitik Dunia
Kehadiran fisik sang Presiden untuk mengawal langsung RAPBN 2027 ini merupakan langkah taktis di tengah situasi geopolitik dan geoekonomi global yang kian mencekam.
Konflik bersenjata yang membara di Eropa hingga Timur Tengah diakui membawa efek domino yang nyata hingga ke ekonomi domestik.
Bagi Prabowo, situasi darurat global ini menuntut seorang kepala negara untuk mengambil kemudi fiskal secara langsung.
Ia menolak melihat anggaran negara hanya sebagai tumpukan kertas laporan akuntansi yang kaku.
Bagi kabinetnya, APBN adalah senjata utama pertahanan kesejahteraan rakyat.
Baca juga: Dirjen Bea Cukai Djaka Disebut di Kasus Blue Ray, KPK Harus Jalankan Perintah Presiden
Target Agresif KEM-PPKF 2027
Di balik ketegasannya menyikat para mafia penyelundup pajak, Prabowo membeberkan target optimistis yang terukur untuk tahun anggaran 2027.
Pemerintah membidik pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,8 % hingga 6,5 % , sebagai landasan pacu menuju target pertumbuhan 8 % di tahun 2029.
Hebatnya, APBN kali ini dirancang agar langsung menyentuh akar rumput.
Angka kemiskinan ditargetkan turun tajam ke rentang 6,0 % hingga 6,5 % , sementara jurang pemisah si kaya dan si miskin dipangkas dengan target Rasio Gini di angka 0,362 hingga 0,367.
Lapangan kerja sektor formal juga diproyeksikan melonjak drastis hingga 40,81 % .
Berikut adalah rincian indikator makro dan postur fiskal KEM-PPKF 2027 yang dipaparkan oleh Presiden:
Indikator Ekonomi dan Fiskal dengan Target / Rentang Asumsi 2027
Dalam pidato historis ini, Prabowo sempat memberikan pesan emosional tentang arti kemerdekaan yang sesungguhnya.
Menurut Prabowo, menjaga ekonomi, mendongkrak Indeks Kesejahteraan Petani, dan menutup rapat-rapat lubang kebocoran anggaran adalah wujud nyata dari amanat Undang-Undang Dasar 1945.
"Kita harus mewujudkan suatu negara Indonesia yang merdeka, yang berdaulat, yang adil, yang makmur, yang berdiri di atas kaki kita sendiri," kata Prabowo.
Kini, setelah komitmen tegas disuarakan oleh sang Presiden, bola panas penyusunan anggaran berada di tangan DPR RI untuk mengawal visi besar ini demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Baca juga: Bursok Kembali Surati Prabowo Usai Dicopot dari Jabatan, Singgung Dugaan Korupsi Pajak
Kendalikan Ekspor
Sebelumnya Pemerintah dikabarkan tengah menyiapkan pembentukan semacam 'Badan Pengendali Ekspor' untuk komoditas strategis.
Informasi yang beredar di sejumlah grup percakapan (WA) menyebutkan skema baru tersebut akan membuat eksportir tidak lagi melakukan ekspor langsung kepada pembeli luar negeri.
Dalam skema yang ramai diperbincangkan, produsen atau eksportir nantinya menjual komoditas kepada badan tersebut, sebelum kemudian diekspor ke pembeli global.
Badan itu disebut-sebut berpotensi mengambil spread atau margin perdagangan dari transaksi ekspor.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, ketika dimintai konfirmasi mengenai pembentukan badan pengendali ekspor yang ramai diperbincangkan di grup-grup WA tersebut mengatakan belum mengetahui detailnya dan mengatakan bahwa sepenuhnya akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto.
"Wah, saya nggak tahu, nanti Presiden yang ngumumin itu," kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/5).
Terkait isu tersebut, tahap awal implementasi dikabarkan akan menyasar komoditas crude palm oil (CPO) dan batu bara, sementara sektor mineral masih dalam tahap pembahasan.
Narasi resmi yang disebut dibawa pemerintah adalah untuk mencegah penanganan praktik under invoicing ekspor, yakni pelaporan harga ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya.
Praktik tersebut dinilai berdampak pada hilangnya potensi pajak dan royalti, devisa hasil ekspor yang tidak optimal masuk ke dalam negeri, hingga lemahnya pengawasan arus perdagangan nasional.
Namun, pelaku pasar menilai wacana ini memiliki implikasi yang lebih luas dibanding sekadar pencegahan under invoicing.
Kebijakan tersebut dipandang dapat menjadi langkah awal pemerintah untuk memperkuat kontrol terhadap devisa hasil ekspor, meningkatkan posisi tawar Indonesia dalam perdagangan komoditas global, hingga membangun platform perdagangan komoditas nasional yang terpusat.
Badan tersebut disebut mirip dengan State Commodity Trading House atau koordinasi ala OPEC untuk komoditas tertentu.
Berdasarkan rumor yang beredar, terdapat dua opsi struktur badan yang sedang dikaji, yakni berada di bawah BUMN atau di bawah Danantara.
Jika dikelola Danantara, dampaknya dinilai lebih besar karena lembaga tersebut berpotensi berkembang bukan hanya sebagai entitas investasi negara, tetapi juga platform strategis perdagangan komoditas nasional dengan sumber pendapatan berulang dari arus ekspor. (DK)
Dari sisi makroekonomi, langkah ini dinilai berpotensi memperkuat kontrol devisa, meningkatkan transparansi harga dan volume ekspor, mengoptimalkan penerimaan negara, mendukung stabilisasi rupiah dan defisit transaksi berjalan, serta memperkuat posisi tawar ekspor Indonesia.
Meski demikian, pasar juga mencermati sejumlah risiko, mulai dari potensi tertekannya margin eksportir, berkurangnya fleksibilitas perdagangan, meningkatnya risiko birokrasi dan tata kelola, hingga kemungkinan inefisiensi dalam rantai ekspor.
Jika implementasi dilakukan secara wajib dan terpusat penuh, sektor batu bara dan CPO disebut menjadi yang paling sensitif terhadap perubahan tersebut.
Pasar diperkirakan mulai memperhitungkan risiko penurunan margin, terutama terkait mekanisme penetapan harga, besaran spread badan pengelola, dan struktur tata kelola.
Hingga saat ini, pasar masih menganggap isu tersebut sebagai headline risk karena belum ada pernyataan resmi pemerintah mengenai skema wajib atau sukarela, formula harga, operator badan, struktur margin, maupun jadwal implementasi kebijakan.
Di sisi lain, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kompak melemah pada perdagangan Selasa (19/5).
Rupiah melemah 0,22 % ke level Rp17.706/US$ hingga penutupan perdagangan, menjadi level terendah baru dalam sejarah.
Sedangkan IHSG turun 3,46 % atau 228,56 poin ke level 6.370,68. Posisi ini membuat IHSG kembali ke level terendahnya dalam setahun. (DK/MT)