Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) dan Sudin Sosial, menyoroti dugaan praktik prostitusi anak di kawasan Lokasari, Tamansari.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sudin PPAPP Jakarta Barat, Rizky Hamid mengatakan, pihaknya tengah mendalami informasi dugaan terkait eksploitasi dan prostitusi anak, termasuk yang berkembang di media sosial mengenai kawasan Lokasari, Jakarta Barat.
“Perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, keluarga, hingga platform digital,” kata Rizky saat dikonfirmasi, Rabu.
Pihaknya pun mengupayakan pencegahan, edukasi, penguatan pengawasan berbasis masyarakat, serta pendampingan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan maupun eksploitasi.
“Apabila ditemukan indikasi keterlibatan anak dalam praktik prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang, maka anak harus dipandang sebagai korban yang wajib mendapatkan perlindungan, pemulihan psikososial, pendampingan hukum, dan rehabilitasi,” kata dia.
Rizky mengungkapkan, Sudin PPAPP Jakbar telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, instansi terkait, serta jejaring perlindungan anak untuk memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
“Selain penindakan, penguatan pengawasan lingkungan dan literasi digital masyarakat menjadi penting agar potensi eksploitasi anak dapat dicegah sejak dini,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun konten yang dapat memperburuk kondisi korban anak, serta segera melaporkan.
Adapun, apabila masyarakat menemukan dugaan kekerasan, eksploitasi, atau perdagangan orang melalui kanal pengaduan resmi, layanan Jakarta Siaga 112, hotline UPT PPA 0813-1761-7622, maupun pos pengaduan dan penanganan kasus yang tersedia di wilayah kecamatan serta RPTRA terdekat.
Sementara itu, Kepala Sudin Sosial Jakarta Barat, Fajar Laksono, menjelaskan pihaknya mempunyai tugas dan fungsi di bidang Pelayanan Sosial, Pendampingan Sosial dan Rehabilitasi Sosial.
“Jika ditemukan adanya anak yang menjadi korban eksploitasi terhadap anak, maka Sudin Sosial Jakbar akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat, Dinas PPAPP, Satpol PP dan unsur terkait, dalam mendukung hak perlindungan, pemulihan dan proses hukum,” ujarnya.





