Diduga Tak Sabar Mengantre saat Mengisi BBM, Seorang ASN Aniaya Empat Pegawai SPBU, Begini Nasibnya
Indry Panigoro May 21, 2026 05:22 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial J (53) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), dijatuhi hukuman delapan bulan penjara setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap empat pegawai SPBU.

Oknum ASN yang diketahui bekerja sebagai staf di Kecamatan Parengan itu terlibat kasus penganiayaan di SPBU Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, pada Sabtu (7/2/2026).

Insiden tersebut diduga dipicu karena pelaku tidak sabar saat mengantre pengisian BBM jenis Pertamax.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi serta rekaman CCTV, empat pegawai SPBU menjadi korban pemukulan ketika mencoba melerai keributan.

Kasus itu kemudian ditangani Satreskrim Polres Tuban dan berlanjut hingga ke meja hijau.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dalam sidang yang digelar Selasa (5/5/2026).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut warga Desa Kumpulrejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban tersebut dengan hukuman satu tahun penjara.

Juru Bicara PN Tuban, Marcelino Gonzales Sedyanto Putro mengatakan, majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada terdakwa dan putusan tersebut diterima oleh kedua belah pihak.

"Diputus delapan bulan. Sebelumnya permintaan JPU menuntut 1 tahun. Dari terdakwa menerima, kemudian jaksa juga menerima," ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Menurut Marcelino, putusan majelis hakim telah mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam undang-undang, termasuk aspek sosiologis terkait tinggi rendahnya hukuman yang dijatuhkan.

Ia menjelaskan, salah satu dasar pertimbangan hakim adalah adanya perdamaian antara terdakwa dan korban selama proses persidangan berlangsung.

"Putusan itu menurut hakim sudah mengakomodir prinsip-prinsip keadilan yang diatur di dalam undang-undang. Kemudian juga memikirkan aspek sosiologis terkait tinggi rendahnya hukuman tersebut," katanya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa seperti biasa di tengah masyarakat, meskipun para pihak sudah berdamai di persidangan, mereka tetap berharap proses hukum terus berlanjut.

"Memang proses tetap berlanjut, tetapi dengan adanya KUHP yang baru ini, sifat hukum pidana bukan lagi retaliation atau pembalasan, tetapi sudah mengedepankan prinsip-prinsip restoratif," pungkasnya.

*/tribun-medan.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.