Cegah Bencana Ekologis, YKAN Dorong Percepatan Pengakuan Masyarakat Adat di Mahakam Ulu
Budi Susilo May 21, 2026 07:19 AM

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) mendukung percepatan pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) di Kabupaten Mahakam Ulu melalui kerja sama dengan sejumlah NGO lokal dan organisasi perangkat daerah (OPD).

Staf YKAN, Ali Mustofa, bilang dukungan tersebut dilakukan mulai dari membantu panitia masyarakat hukum adat menerima dokumen usulan masyarakat hingga proses verifikasi berkas dan verifikasi lapangan.

Menurutnya, Mahakam Ulu memiliki posisi penting sebagai benteng terakhir hutan di Kalimantan Timur yang harus dijaga keberlanjutannya.

“Kalau untuk kasus Mahakam Ulu, kami lihat Mahakam Ulu ini adalah benteng yang terakhir Kalimantan Timur. Hutannya masih sangat kuat dibanding daerah lain,” katanya kepada TribunKaltim.co pada Senin (18/5/2026) sore.

Baca juga: Pasca Banjir Mahulu, Dishub Kunjungi Sejumlah Pelabuhan di Kecamatan Long Bagun yang Terdampak 

Kata Ali, apabila kawasan hutan ini tidak dikelola secara baik, maka dinilai dapat berpotensi mempercepat bencana ekologis di Kalimantan Timur.

Ali menjelaskan, pihaknya melihat masih kuatnya komitmen masyarakat Mahakam Ulu dalam menjaga hutan menjadi alasan utama pihaknya terus memberikan dukungan.

Selain itu, komitmen pemerintah daerah melalui OPD terkait dalam konservasi dan perlindungan hutan juga dinilai sangat kuat.

Meski demikian, proses percepatan pengakuan MHA masih menghadapi sejumlah kendala, seperti:

  • Kesiapan teknis panitia;
  • Keterbatasan personel;
  • hingga pembiayaan di tengah efisiensi anggaran pemerintah.

Kondisi tersebut, kata dia, juga terjadi di sejumlah daerah lain di Kalimantan Timur seperti Kutai Timur dan Berau.

Karena itu, YKAN bersama Perkumpulan Bina Benua Puti Jaji, Nurani Perempuan, dan OPD terkait berharap sinergi seluruh pihak dapat mempercepat proses pengakuan masyarakat hukum adat di Mahakam Ulu. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.