KPK: Triliunan Rupiah Anggaran MBG Mengendap di Yayasan dan Rekrutmen SPPG yang Tak Transparan
Rita Noor Shobah May 21, 2026 10:11 AM

TRIBUNKALTIM.CO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti lemahnya tata kelola anggaran dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

MBG adalah program pemerintah untuk menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat, khususnya anak sekolah.

Lembaga antirasuah ini menemukan adanya dana triliunan rupiah yang mengendap di rekening yayasan mitra akibat sistem penyaluran yang tidak dievaluasi secara berkala.

Baca juga: Kemenkeu Kembali Sunat Anggaran MBG, Purbaya: Jangan Nyalah-nyalahin MBG Lagi

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengungkapkan bahwa dari total Rp85 triliun anggaran MBG tahun 2025, tingkat penyerapannya hanya sekitar 60 persen.

Kondisi ini memicu penumpukan dana di tingkat pengelola lapangan.

“Untuk tahun 2025 dari Rp85 triliun anggaran MBG, yang terserap hanya 60 koma sekian persen. Artinya ada dana yang mengendap di akun yayasan karena mekanisme transfer tidak melihat sisa dana,” ujar Aminudin dalam media gathering di Anyer, Serang, Banten, Rabu (20/5/2026).

Dana Mengendap

Aminudin menjelaskan, pemerintah secara rutin terus melakukan transfer dana tanpa mengecek sisa saldo di yayasan penyelenggara. 

Akibatnya, hingga akhir 2025, diperkirakan sekitar Rp 12 triliun dana mengendap di rekening yayasan-yayasan pengelola Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.

"Mestinya kan dilihat dulu duit di yayasan tinggal berapa, kalau memang kurang dalam batas tertentu baru didrop lagi, transfer lagi. Nah, mekanisme itu tidak berjalan sehingga pemerintah overpay, membayar terlalu banyak," tegasnya.

Baca juga: Anggaran Alutsista vs MBG, Menkeu Purbaya Pastikan Tidak Ada yang Dikorbankan

Potensi Konflik Kepentingan di BGN

Lebih jauh, KPK juga membongkar tingginya potensi konflik kepentingan di dalam tubuh Badan Gizi Nasional (BGN).

Sebagai institusi pengampu tunggal, BGN dinilai mendominasi seluruh proses mulai dari perencanaan, implementasi, hingga pengawasan tanpa adanya sistem pengawasan silang (check and balances) yang memadai.

Praktik tata kelola yang buruk ini juga merambat pada masalah rekrutmen tenaga pengelola SPPG. 

Aminudin menyoroti proses seleksi kepala SPPG, ahli gizi, dan bagian keuangan yang terindikasi kuat mengabaikan sistem merit. 

"Proses rekrutmennya ini yang kami lihat tidak transparan dan ini tidak berdasar pada merit system, tapi hubungan kedekatan, koneksi, dan seterusnya," paparnya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan dokumen Kajian Tata Kelola Program MBG yang disusun oleh KPK. 

Berdasarkan kajian tersebut, besarnya skala program yang anggarannya meroket ini belum diimbangi oleh kerangka regulasi yang kuat. 

Baca juga: Prabowo Tegaskan Ketahanan Pangan Jadi Benteng Kedaulatan, Klaim MBG Sangat Penting

Skema Bantuan Pemerintah (Banper) yang digunakan saat ini berisiko memperpanjang rantai birokrasi, memunculkan potensi rente, dan menyusutkan porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional.

Selain itu, pendekatan sentralistik BGN turut meminggirkan peran pemerintah daerah. 

Kelemahan Tranparansi dan Verifikasi Yayasan

KPK juga menyoroti kelemahan transparansi dalam proses verifikasi yayasan mitra serta penentuan lokasi dapur yang banyak di antaranya tidak memenuhi standar teknis SPPG. 

Kondisi dapur yang di bawah standar ini bahkan disebut berdampak langsung pada beberapa kasus keracunan makanan di berbagai daerah, diperparah dengan minimnya pelibatan Dinas Kesehatan dan BPOM dalam pengawasan keamanan pangan.

Untuk membenahi sengkarut tersebut, KPK merekomendasikan pemerintah untuk segera menyusun regulasi pelaksanaan setingkat Peraturan Presiden yang komprehensif, meninjau kembali kewajaran struktur biaya Banper, serta menerapkan pendekatan desentralistik terbatas yang melibatkan pemerintah daerah. 

BPOM dan Dinas Kesehatan juga diminta turun tangan dalam inspeksi dapur demi menjamin mutu makanan, dibarengi dengan pembangunan sistem pelaporan keuangan yang ketat guna mencegah mark-up atau laporan fiktif.

Sesuaikan Anggaran MBG

Di tengah sorotan tajam KPK mengenai inefisiensi dan dana yang mengendap, pemerintah sendiri tercatat telah mengambil langkah untuk menyesuaikan anggaran program MBG pada 2026. 

Anggaran yang semula direncanakan sebesar Rp 335 triliun dipangkas pengeluarannya menjadi Rp 268 triliun.

Baca juga: Akui MBG Masih Banyak Masalah, Prabowo Akan Copot Siapapun yang Melanggar

Terkait hal ini, Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut adalah bentuk efisiensi, dan selisih Rp 67 triliun dialokasikan sebagai dana cadangan. 

Sebagai langkah penghematan, BGN memangkas jadwal pemberian makan dari enam hari menjadi lima hari dalam sepekan.

"Tetap melakukan beberapa langkah penghematan, seperti melayani lima hari yang awalnya enam hari. Juga saat-saat libur sekolah tidak melakukan pelayanan MBG, kecuali untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita," kata Dadan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengamini bahwa langkah penyesuaian tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. 

Ia menekankan perlunya evaluasi agar dana dapat tersalurkan tepat sasaran tanpa mengorbankan kualitas gizi penerima manfaat.

“Penghematan tertentu sesuai instruksi presiden, sehingga dana Badan Gizi Nasional bisa dipakai lebih efektif dan efisien. Yang penting tetap memberi makan murid-murid sekolah,” ujar Purbaya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.